Lompat ke isi utama

Berita

Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang

Apel Siaga

Dokumentasi Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang di Kecamatan Tanjung Pandan, Minggu (11/02/24). Foto: Humas Bawaslu Belitung

Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung — Tahapan Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang sebelum akhirnya tiba hari pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang ini berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye. 

Dalam Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 Pasal 42 ayat 1 dan ayat 4 yang menyebutkan bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan di Masa Tenang, Pengawasan dapat dilakukan melalui patroli pengawasan Masa Tenang.

Berkenaan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Belitung menggelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang secara serentak di 5 Kecamatan pada 11 Februari 2024 pukul 00.01 WIB, setelah melakukan apel, jajaran pengawas pemilu mulai dari Bawaslu Kabupaten Belitung sampai dengan Pengawas Kelurahan/Desa melakukan patroli pengawasan di wilayah kerja masing-masing untuk memastikan di hari pertama masa tenang tidak terjadi pelanggaran Pemilu.

Penulis: Humas Bawaslu belitung

Editor: Humas Bawaslu Belitung