Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Mulai Awasi Tahapan Pilkada Serentak 2024

2

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar, S.H

Tanjungpandan- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung kembali bertugas setelah KPU secara resmi meresmikan tahapan Pilkada Serentak 2024 pada akhir Maret 2024 lalu di Yogyakarta.

Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai dengan pembentukan panitia adhoc KPU seperti PPK, PPS dan KPPS, mulai tanggal 17 April sampai 5 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, jajaran akan mengawasi tahapan tersebut sesuai juknis atau aturan yang telah dikeluarkan.

"Terutama pengumuman adhoc tersebut sudah dipublikasikan secara luas, supaya masyarakat Belitung mengetahui informasi itu," kata Aris kepada media pada Senin (22/4/2024).

Kemudian, Bawaslu Belitung juga akan mengawasi kinerja KPU Belitung dalam rangka penyerahan daftar potensial pemilih yang dijadwalkan pada tanggal 24 April 2024.

Bawaslu Belitung akan mengawasi proses pemuktahiran data pemilih tersebut untuk disusun dan ditetapkan menjadi Data Pemilih Sementara. "Ini yang sangat penting. Apakah nanti setiap TPS mengikuti aturan PKPU Pemilu serentak dengan jumlah pemilih maksimal 300 orang per TPS atau lebih, nanti kita tunggu aturan selanjutnya," kata Aris.

Berkaitan dengan tahapan pecalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, juga akan diawasi Bawaslu Kabupaten Belitung.

Aris mengatakan, tahapan pencalonan calon perorangan kemungkinan dimulai 5 Mei 2024. Akan tetapi, Bawaslu Kabupaten Belitung masih menunggu aturan persyaratan berkenaan dengan syarat dukungan dan lainnya.

Ia menekankan, jika tahapan sudah dikeluarkan KPU, secara otomatis akan diawasi Bawaslu Belitung.

"Kalau melenceng dari tanggal yang sudah ditetapkan PKPU, maka akan menjadi dugaan pelanggaran administrasi dan ditindak lanjuti Bawaslu akan menjdi temuan dugaan pelanggaran," kata Aris.

 

 

 

Penulis : Humas Bawaslu Belitung

Editor : Humas Bawaslu Belitung