ANALISIS KAJIAN HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024; Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024)
|
Pemilu Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi penguatan demokrasi dan integritas penyelenggara Pemilu. Melalui kajian atas Putusan DKPP Nomor 7 dan 15 Tahun 2024, Bawaslu Belitung menelaah pentingnya profesionalitas, kepastian hukum, serta kepekaan etika dalam setiap proses penanganan pelanggaran Pemilu. Kajian ini menjadi refleksi untuk terus menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Baca hasil analisisnya sebagai berikut:
Penulis: Ahmad Fikri Maulidi
Editor: Heikal Fackar