Lompat ke isi utama

Berita

ANALISIS KAJIAN HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024; Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024)

Analisis Kajian Hukum Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024; Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024) oleh Staf Bawaslu Kabupaten Belitung Amad Fikri Maulidi.

Pemilu Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi penguatan demokrasi dan integritas penyelenggara Pemilu. Melalui kajian atas Putusan DKPP Nomor 7 dan 15 Tahun 2024, Bawaslu Belitung menelaah pentingnya profesionalitas, kepastian hukum, serta kepekaan etika dalam setiap proses penanganan pelanggaran Pemilu. Kajian ini menjadi refleksi untuk terus menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu.

Baca hasil analisisnya sebagai berikut:

Analisis Kajian Hukum Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024; Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024)

 

 

Penulis: Ahmad Fikri Maulidi

Editor: Heikal Fackar