Lompat ke isi utama

Profil

Sejarah Pengawasan di Kabupaten Belitung

Sejarah Pengawasan di Kabupaten Belitung

1. Era Kepanitiaan Ad Hoc (Masa Panwaslu)

Pada masa-masa awal pasca-reformasi hingga sebelum tahun 2018, pengawasan pemilu di Kabupaten Belitung dilakukan oleh lembaga yang bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung.

Sifat Kelembagaan: Saat itu, Panwaslu dibentuk secara ad hoc atau sementara. Lembaga ini hanya dibentuk menjelang tahapan Pemilu atau Pilkada dimulai, dan akan langsung dibubarkan setelah seluruh tahapan pesta demokrasi selesai.

Kewenangan Terbatas: Meski bertugas mengawasi jalannya pemilu, wewenang Panwaslu saat itu lebih banyak berfokus pada pemberian rekomendasi atas temuan pelanggaran, yang kemudian diteruskan ke KPU atau aparat penegak hukum.

2. Titik Balik Demokrasi (Lahirnya UU No. 7 Tahun 2017)

Sejarah pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk di Kepulauan Bangka Belitung, menemui titik baliknya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini menjadi fondasi kuat yang menyadari bahwa pengawasan pemilu tidak bisa hanya dilakukan secara musiman, melainkan butuh pengawalan berkelanjutan.

Berdasarkan mandat UU tersebut, lembaga pengawas di tingkat kabupaten/kota harus ditingkatkan statusnya dari panitia sementara menjadi badan tetap.

3. Transformasi Menjadi Bawaslu Kabupaten Belitung (2018 - Sekarang)

Mengikuti amanat UU Pemilu dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018, Panwaslu Kabupaten Belitung resmi bertransformasi menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung.

Kelembagaan Permanen: Sejak tahun 2018, Bawaslu Kabupaten Belitung resmi menjadi lembaga negara permanen dengan masa jabatan komisioner selama 5 tahun.

Penguatan Sekretariat dan Kehumasan: Perubahan ini tidak hanya pada level pimpinan, tetapi juga diiringi dengan pembentukan struktur kesekretariatan yang kuat. Hal ini memungkinkan Bawaslu Belitung untuk menjalankan fungsi administrasi, pengelolaan kehumasan, pembuatan rilis berita, serta pelaporan hasil pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan sepanjang tahun—bukan hanya saat musim kampanye.

Kewenangan Mandiri: Bawaslu Kabupaten Belitung kini memiliki fungsi yudikasi (peradilan) di tingkat pertama, seperti menerima, memeriksa, dan memutus sengketa proses pemilu, serta menindak langsung pelanggaran administratif.

Transformasi ini menjadikan Bawaslu Kabupaten Belitung sebagai garda terdepan penegak keadilan pemilu di wilayah Tanjung Pandan dan sekitarnya, memastikan setiap suara masyarakat Belitung terkawal dengan baik.