Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Awasi Audiensi KPU dengan Lapas Tanjungpandan, Pastikan Hak Pilih Warga Binaan

404

Yerri Larona menyampaikan masukan pada kegiatan audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kamis (15/10/2026). Foto: Humas 

Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kamis (15/10/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan koordinasi terkait data warga binaan turut memperhatikan pemenuhan hak pilih, khususnya bagi warga binaan yang berpotensi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pengawasan tersebut dilaksanakan setelah Bawaslu Kabupaten Belitung menerima surat pemberitahuan KPU Kabupatung tentang jadwal kegiatan audiensi. Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, Bawaslu membentuk tim pengawasan yang terdiri atas anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Yerri Larona, bersama Nurtan Abdissalam, Kasisnawati, dan Eddy Setya Dharma selaku staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung.

Sementara itu, tim KPU Kabupaten Belitung terdiri atas anggota KPU Kabupaten Belitung, Novita Freshka Uktolseja, bersama Zuhri dan Arif beserta staf sekretariat KPU Kabupaten Belitung lainnya.

Audiensi dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Alkok Marya dari Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Tanjungpandan.

Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Belitung menyampaikan maksud dan tujuan audiensi, yakni untuk mempererat silaturahmi, menjaga keberlanjutan hubungan kelembagaan, serta melakukan koordinasi data warga binaan di Lapas Tanjungpandan.

Berdasarkan penjelasan pihak Lapas, jumlah warga binaan yang sebelumnya tercatat sebanyak 359 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang telah selesai menjalani masa tahanan, sedangkan terdapat empat orang terpidana anak atau warga binaan berusia di bawah 18 tahun. Dengan demikian, jumlah warga binaan saat ini tercatat sebanyak 354 orang, dengan 350 orang di antaranya telah memiliki identitas kependudukan.

Menanggapi informasi tersebut, Yerri Larona selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung menyampaikan masukan berupa agar data warga binaan yang berusia di bawah 18 tahun ditelusuri dan dipastikan lebih lanjut. Penelusuran tersebut meliputi kepastian usia, status perkawinan—apakah sudah atau pernah menikah—serta kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

Langkah ini penting untuk memastikan status pemenuhan syarat sebagai pemilih dapat ditelaah secara tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan data yang akurat dan terverifikasi, potensi warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat diidentifikasi sehingga hak pilih mereka tetap mendapat perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Melalui pengawasan dan koordinasi antarlembaga, Bawaslu Kabupaten Belitung terus mendorong pemutakhiran data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir, termasuk bagi kelompok masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Kasisnawati

Editor : Yerri L