Bawaslu Belitung Berikan Tanggapan pada Kajian Putusan MK Terkait Efektivitas Hukum Pengawas Pemilu terkait terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Walikota Palopo Tahun 2024
|
(Tanjungpandan, 20/8/2025) - Bawaslu Kabupaten Belitung hari ini mengikuti Rapat Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.20 WIB ini diikuti oleh Kepala Bagian dan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta para Anggota, Koordinator Sekretariat, dan staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, dengan harapan hasilnya dapat menjadi pedoman praktis bagi kelembagaan. Materi kajian utama disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, yang menganalisis Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait dugaan pelanggaran keabsahan ijazah Pasangan Calon.
Dalam sesi diskusi, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Belitung, Yerri Larona, memberikan tanggapannya, "Ia menekankan bahwa verifikasi syarat calon bukan sekadar formalitas administratif, melainkan aspek fundamental yang menentukan integritas pemilu", Dalam kasus yang dibahas, terbukti ijazah calon tidak sah, namun KPU Palopo tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Mahkamah bahkan menyebut telah terjadi "disorder of law" karena putusan pengawas pemilu diabaikan, yang menunjukkan masih lemahnya efektivitas eksekusi putusan Bawaslu di tingkat daerah.
Dalam Rapat Tersebut Bawaslu Belitung menyampaikan sejumlah rekomendasi. Secara normatif, perlu penguatan regulasi agar putusan/rekomendasi Bawaslu bersifat final dan mengikat. Secara teknis, Bawaslu di semua tingkatan perlu memperkuat mekanisme pencegahan sejak awal pencalonan, Secara strategis, perlu ada upaya mendorong KPU untuk selalu menghormati putusan Bawaslu, jika perlu dibuat nota kesepahaman (MoU) kelembagaan.
Penulis: N Abdissalam
Editor: Yerri Larona