Bawaslu Belitung Cegah Penyebaran Sembako oleh Salah Satu Tim Paslon
|
Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung gagalkan penyebaran sembako oleh salah satu oknum tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung, Rabu(13/11/24).
Informasi penyebaran sembako ini diketahui oleh salah satu Pengawas Pemilu dengan modus bagi-bagi sembako berupa gula pasir sebanyak 2 KG yang diselipi dengan bahan kampanye berupa stiker pasangan calon.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Belitung akan melayangkan imbauan secara tertulis kepada pasangan calon yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal tersebut lagi. Dan apabila kegiatan pembagian sembako tersebut dilakukan kembali maka Bawaslu Kabupaten Belitung akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan.
Penulis: Muhamad Yusuf
Editor: Heikal Fackar