Bawaslu Belitung Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Bersama KPU Kabupaten Belitung
|
Belitung, 3 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung pada Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Belitung, Heri Wibowo, S.Farm., beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Belitung. Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Belitung memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa proses yang berlaku selama tahapan Pemilu dan Pilkada. Penyelesaian sengketa diawali dengan pengajuan permohonan oleh pemohon, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Selanjutnya, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan tidak dapat diterima dan tidak diregister.
Apabila terdapat kekurangan dokumen, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Namun, apabila kekurangan tersebut tidak dipenuhi, permohonan tidak dapat diregister. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, permohonan akan diregister dan diproses ke tahapan berikutnya.
Tahapan selanjutnya adalah mediasi yang diawali dengan pemanggilan para pihak yang bersengketa. Dalam proses mediasi, apabila para pihak mencapai kesepakatan, hasilnya akan dituangkan dalam putusan yang memuat kesepakatan para pihak. Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi.
Pada tahap adjudikasi, Bawaslu menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan memutus sengketa yang diajukan. Putusan yang dihasilkan menjadi dasar penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu memastikan setiap sengketa proses pemilu ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara Bawaslu dan KPU sebagai sesama penyelenggara pemilu dalam menjaga marwah demokrasi serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas.
Penulis: Lezza M
Editor: Heikal F