Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bersama KPU Kabupaten Belitung

216

Heikal Fackar sekaligus koordiv P3S memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Penanganan pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung pada Rabu (13/05/2026). Foto: M.Yusuf

Bawaslu Kabupaten Belitung melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (P3S) melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung pada Rabu (13/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kab. Belitung Bapak Heri Wibowo, S.Farm., Yossi, A.Md. beserta Jajaran Staf sekretariat KPU Kabupaten Belitung sebagai bentuk koordinasi dan sinergi dalam penanganan pelanggaran pemilu/pilkada di Kabupaten Belitung.

Rapat koordinasi ini merangkum dinamika penanganan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) 2024 di wilayah Kabupaten Belitung. Berdasarkan data rekapitulasi, Pemilu 2024 mencatat tujuh laporan masyarakat yang didominasi oleh dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Tanjungpandan dan Sijuk. Namun, seluruh laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formil maupun materil—terutama terkait identitas terlapor yang tidak diketahui—serta adanya satu laporan yang dicabut oleh pelapor. Meskipun di tingkat kabupaten nihil registrasi, terdapat satu hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Belitung yang akhirnya diregistrasi menjadi temuan pelanggaran administratif oleh Bawaslu Provinsi pada tahapan pencalonan anggota legislatif.

Memasuki tahapan Pemilihan (Pilkada) 2024, aktivitas penanganan pelanggaran menunjukkan tren yang lebih dinamis. Tercatat satu laporan terkait dugaan politik uang pada masa tenang berhasil diregistrasi, meski akhirnya dihentikan karena kurangnya bukti untuk berlanjut ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat empat temuan yang diproses, di mana satu temuan tingkat kabupaten mengenai kelebihan jumlah pemasangan APK telah diteruskan ke KPU Kabupaten Belitung. Sementara itu, tiga temuan lainnya di tingkat kecamatan, termasuk kasus anggota KPPS yang membuka surat suara pemilih, tidak ditindaklanjuti akibat bukti yang tidak mencukupi.

Dalam aspek regulasi, forum menekankan penguatan pola koordinasi antara Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten, dan PPK dalam menangani pelanggaran kampanye sesuai mandat UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya sinergi dengan pihak Kepolisian apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan.

Poin paling krusial dalam pertemuan ini adalah pembahasan mengenai perkembangan hukum pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 membawa perubahan fundamental; istilah "rekomendasi" Bawaslu kini memiliki kekuatan hukum final dan mengikat setara dengan "putusan". Dengan demikian, KPU wajib melaksanakan instruksi Bawaslu secara langsung tanpa melakukan kajian ulang. Menyongsong Pemilu 2029, Bawaslu Kabupaten Belitung juga mulai menyiapkan adaptasi strategi pengawasan sejalan dengan arahan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2024 untuk menyederhanakan model pemilu serentak agar lebih rasional di masa depan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan KPU sebagai sesama penyelenggara pemilu untuk menjaga marwah demokrasi serta mewujudkan Pemilu 2029 yang demokratis dan berintegritas

Penulis: Lezza M

Editor: Heikal F