Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Hadiri Audiensi KPU dan Disdukcapil Terkait Data Pemilih

406

Foto bersama setelah kegiatan mencermati pelaksanaan koordinasi KPU Kabupaten Belitung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Belitung, dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026). Foto: Nurtan A

Tanjungpandan - Bawaslu Kabupaten Belitung mencermati pelaksanaan koordinasi KPU Kabupaten Belitung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026), bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Belitung. Koordinasi tersebut membahas perkembangan data pemilih serta tindak lanjut terhadap data yang memerlukan penelusuran administrasi kependudukan.

Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Belitung menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap 14 data pemilih yang sebelumnya telah menjadi bahan koordinasi. Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan, sebanyak 10 data telah ditindaklanjuti. Sementara itu, tiga data belum ditindaklanjuti karena berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), data yang bersangkutan belum tercatat melakukan perekaman di Disdukcapil. Adapun satu data lainnya diketahui telah pindah domisili ke Kabupaten Belitung Timur.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Susanto, menjelaskan bahwa masih terdapat pasangan yang melaksanakan pernikahan siri, termasuk pasangan yang menikah pada usia di bawah 17 tahun, tetapi belum melakukan perekaman administrasi kependudukan sehingga datanya belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Lebih lanjut, Susanto menyampaikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Belitung akan menjalin kerja sama dengan KUA Tanjungpandan untuk mengintegrasikan data perkawinan ke dalam Kartu Keluarga (KK). Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pembaruan data administrasi kependudukan dan mempermudah penelusuran informasi terkait status perkawinan penduduk.

Bagi Bawaslu Kabupaten Belitung, informasi yang disampaikan dalam koordinasi tersebut menjadi bagian dari perhatian pengawasan terhadap akurasi data pemilih. Penelusuran data kependudukan, termasuk status perekaman dan perubahan domisili, diperlukan agar informasi yang digunakan dalam proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan kondisi administrasi yang tersedia.

Melalui koordinasi antara KPU Kabupaten Belitung dan Disdukcapil Kabupaten Belitung, diharapkan tindak lanjut terhadap data yang memerlukan klarifikasi dapat berjalan secara terarah melalui kerja sama antarlembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penulis: Annisa S.F

Editor: Yerri L