Bawaslu Belitung Ikuti Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Belitung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung mengikuti kegiatan Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum bagi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin, 15 Juni 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya meningkatkan kapasitas pelayanan dan fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) pada jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat pembinaan diawali oleh Erika, staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang memandu jalannya kegiatan. Selanjutnya, sambutan dan arahan sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan oleh Yaumil Ikrom, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam arahannya, Yaumil menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan bagian penting dari kerja kelembagaan Bawaslu. Oleh karena itu, jajaran sekretariat perlu terus memperkuat pemahaman, kesiapan administrasi, serta dukungan teknis dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ayu Vitrian Ningsi, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Kabupaten Belitung. Dalam paparannya, Ayu menyampaikan materi mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses antarpeserta Pemilu.
Materi tersebut membahas alur, mekanisme, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pelayanan dan fasilitasi penyelesaian sengketa. Melalui penyampaian materi tersebut, peserta diajak untuk memahami bahwa penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu perlu dilakukan secara cepat, cermat, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara narasumber dan peserta. Pada sesi ini, Davitri, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, turut memberikan arahan dan penguatan kepada peserta.
Dalam arahannya, Davitri menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dalam melihat persoalan sengketa proses Pemilu. Menurutnya, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota perlu cermat dalam mengidentifikasi objek sengketa, para pihak, serta mekanisme penyelesaian yang tepat, agar setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional dan sesuai ketentuan.
Davitri juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak hanya menuntut pemahaman terhadap norma hukum, tetapi juga membutuhkan ketelitian dalam membaca dinamika yang terjadi di lapangan. Dengan pemahaman yang baik, jajaran Bawaslu diharapkan mampu membedakan secara tepat antara persoalan yang menjadi objek sengketa proses Pemilu dan persoalan yang masuk ke ranah dugaan pelanggaran Pemilu.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Muhammad Rhevi Geraldi dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (FPSPP) Bawaslu Republik Indonesia. Ia menyampaikan materi terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), termasuk pengelolaan dan pemanfaatannya dalam mendukung pelayanan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Materi terkait SIPS menjadi penting sebagai penguatan bagi jajaran sekretariat dalam mendukung pencatatan, pengelolaan data, serta administrasi penyelesaian sengketa secara lebih tertib dan terintegrasi. Melalui materi tersebut, peserta diharapkan semakin siap dalam memberikan dukungan teknis dan administratif pada setiap tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Yaumil Ikrom. Dalam penutupnya, Yaumil berharap rapat pembinaan ini dapat menjadi bekal bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan, kesiapan sumber daya manusia, serta dukungan kelembagaan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta penyelesaian sengketa proses Pemilu secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ahmad F.M
Editor: M.Yusuf