Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Patroli Kawal Hak Pilih Masyarakat Belitung

8

Rezeki Aris Munazar dan Yerri Larona selaku Ketua dan Koordiv HPPH berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Selat Nasik untuk melakukan Patroli Kawal Hak Pilih di Kecamatan Selat Nasik.

Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, melakukan patroli kawal hak pilih bagi masyarakat di Kabupaten Belitung sehingga dipastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.

"Bawaslu melakukan patroli kawal hak pilih guna memastikan agar masyarakat telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang,"ujar Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurutnya, patroli kawal hak pilih Bawaslu Belitung ini merupakan salah satu instrumen pengawasan dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. "Salah satunya adalah pengawasan terhadap tahapan yang sekarang lagi berproses yakni pendataan dan pemutakhiran data pemilih oleh jajaran sahabat Pantarlih KPU untuk data pemilih Pilkada 2024," ujarnya. 

Beliau mengatakan, dalam pelaksanaan patroli kawal hak pilih ini, Bawaslu Belitung beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa juga melakukan uji petik pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) Pilkada 2024. "Patroli kawal hak Bawaslu Belitung dilaksanakan sampai ke tingkat ad-hoc jajaran kami Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mendatangi rumah warga memastikan apakah sudah didatangi oleh petugas Pantarlih, KPU" katanya. 

Aris menjelaskan, dalam patroli tersebut, pihaknya bertanya langsung ke masyarakat apakah sudah didatangi oleh petugas Pantarlih untuk melakukan pendataan pemilih Pilkada 2024 atau belum pernah didatangi sama sekali. Selain itu, Bawaslu Belitung juga bertanya kepada masyarakat apakah di dalam rumah tersebut sudah ada yang berusia 17 tahun pada 27 November mendatang.

Ia jjuga menambahka bahwa Bawaslu Belitung juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai jumlah maksimal pemilih di dalam lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 yakni sebanyak 600 pemilih. Kondisi ini berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu karena dalam satu TPS maksimal 300 pemilih. "Sehingga ini harus disampaikan ke masyarakat kemungkinan nantinya akan ada penggabungan TPS sehingga lokasi TPS Pemilu 2024 lalu berbeda dengan lokasi TPS Pilkada 2024. Hal ini yang harus masyarakat ketahui jangan sampai mengurangi partisipasi pemilih" katanya.

Kemudian, lanjut Aris, dalam uji petik pihaknya juga bertanya di dalam rumah tersebut apakah ada yang sudah meninggal dunia dan apakah sudah dilaporkan sehingga tidak lagi terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2024. "Termasuk apakah ada anak-anak mereka yang sudah menjadi anggota TNI/Polri jangan sampai masih terdata di dalam DPT," ujarnya.

Bawaslu Belitung mengimbau agar masyarakat melapor jika belum terdata sebagai pemilih untuk segera melapor ke Bawaslu Belitung dan Bawaslu Kabupaten Belitung sampai dengan Panwaslu Kelurahan/Desa membuka posko kawal hak pilih masyarakat di Pilkada 2024. "Jika ada warga yang belum terdaftar tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada 2024 nanti tetapi belum terdaftar sebagai pemilih silahkan melapor ke posko kawal hak pilih Bawaslu Belitung," pungkas aris.

Penulis: Muhamad Yusuf

Editor: Rezeki Aris Munazar