Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN BELITUNG GELAR RAPAT PENGELOLAAN LAYANAN HUKUM

Rabu, 9 Februari 2022 - Bawaslu Kabupaten Belitung menggelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung dan secara daring aplikasi Zoom Meeting.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Ibu Dewi Rusmala M.Pd selaku Koordinator Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin didampingi oleh Yaumil Ikram S.H selaku Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung  Heikal Fackar L.c dan Rina Dardini S.IP, Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten Belitung Zainal Muttaqin S.Sos beserta seluruh staf teknis di lingkungan Bawaslu Kabupaten Belitung.

Rapat Pengelolaan Layanan Hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan layanan hukum di kesekretariatan dalam menghadapi persiapan Pemilu serentak tahun 2024. Bahwa dasar hukum pelaksanaan layanan hukum di lingkungan Bawaslu yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Perbawaslu nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu. Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Dewi Rusmala juga menjelaskan teknis pelaksanaan layanan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu bahwa yang berhak menerima bantuan hukum yaitu pengawas pemilu dan/ atau mantan pengawas pemilu, pegawai atau mantan pegawai Bawaslu dan pensiunan pegawai di lingkungan Bawaslu. Adapaun yang berhak memberikan bantuan hukum sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 26 tahun 2018 yaitu Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Luar Negeri, dan juga Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS. Dijelaskan juga bahwa berdasarkan Pasal 16 Perbawaslu 26 Tahun 2018, bantuan hukum sebagaimana yang dimaksud dapat menggunakan Konsultan Hukum atau Advokat. Namun untuk menjadi catatan disini bahwa Jasa Konsultan Hukum/ Advokat yang dimaksud hanya diperuntukkan dalam permasalahan hukum yang terjadi akibat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, dikecualikan bagi perkara dugaan tindak pidana khusus (tipikor) dan/ atau tindak pidana umum lain yang diakibatkan selain dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

Selain dari yang disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Bawaslu Kabupaten Belitung melalui staf sekretariat Ahmad Fikri Maulidi S.H memaparkan sedikit materi mengenai Pengelolaan Layanan Hukum. Ditegaskan bahwa bentuk pelayanan hukum yang dirangkum dari Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Belitung yaitu melakukan penerimaan laporan dugaan pelanggaran (online/offline), melakukan penerimaan permohonan penyelesaian sengketa (online/offline), bantuan hukum, pengaduan hukum, konsultasi hukum, pelayanan terkait pemantauan pemilu, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), serta desk informasi/ pengumuman, pengaduan, masukan, saran, tanggapan dari masyarakat dalam setiap tahapan sebagai bahan pengawasan atau pencegahan.

Tag
Tak Berkategori