Lompat ke isi utama

Berita

Berikut Imbauan Bawaslu Belitung Terkait PDPB

29

Tanjungpandan-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Belitung terkait dengan pelasanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selasa, (24/06/25). Berikut isi imbauannya:

  1. Melaksanakan PDPB sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir, dan hasil sinkronisasi data kependudukan dari instansi yang berwenang secara nasional termasuk luar negeri;

  2. Melaksanakan koordinasi secara intensif paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih. Adapun pihak-pihak yang dimaksud, di antaranya sebagai berikut:

    Bawaslu Kabupaten/Kota; 

    dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; 

    - lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; 

    - Tentara Nasional Indonesia; 

    - Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

    - Pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain; 

    - Pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain; 

    - Rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; dan/atau 

    - instansi terkait lainnya.

  3. Melakukan penandaan terhadap pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan/atau penambahan pemilih baru, dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan dan/atau dokumen pendukung lain yang sah, serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, termasuk:

  • pemilih yang meninggal dunia;

  • pemilih pindah domisili;

  • perubahan status anggota TNI/Polri;

  • pemilih yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan; serta

  • keadaan status hukum lainnya yang berpengaruh pada penggunaan hak pilih.

  1. Melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali, serta menyampaikan salinan Berita Acara dan/atau Keputusan mengenai penetapan hasil rekapitulasi PDPB tersebut kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025;

  2. Mempublikasikan hasil rekapitulasi PDPB melalui saluran informasi resmi KPU Kabupaten Belitung (website, media sosial, papan pengumuman), atau aplikasi berbasis teknologi informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, serta memudahkan partisipasi masyarakat dalam hal memberikan tanggapan dan masukan;

  3. Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat, dan/atau hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Belitung terhadap potensi ketidaksesuaian data atau kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB, termasuk pemilih TMS, pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status hukum dan keanggotaan yang berdampak pada hak pilih, seperti menjadi atau pensiunan anggota TNI atau Polri, kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berubah status kewarganegaraan, atau dinyatakan tidak cakap secara hukum;

  4. Memastikan seluruh proses pelaksanaan PDPB di tingkat KPU Kabupaten Belitung sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau aturan teknis lainnnya; dan 

Apabila terdapat adanya laporan atau temuan yang berpotensi munculnya dugaan pelanggaran, maka Bawaslu Kabupaten Belitung akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran.

Penulis: Ahmad FIkri Maulidi

Editor: Heikal Fackar