Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bersama Panwaslu Kecamatan
|
Tanjungpandan, Bawaslu Kabupaten Belitung — Bawaslu Kabupaten Belitung menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kabupaten Belitung Bersama Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Belitung, Selasa(18/07/23) bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung, Pejabat Fungsional Bawaslu Belitung, dan Ketua, Anggota beserta Staf Panwaslu Kecamatan Divisi P3S Se-Kabupaten Belitung.
Dalam pembukaan kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar menyatakan bahwa kegiatan hari ini sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman bersama tentang fasilitasi pengelolaan layanan jajaran pengawas Pemilihan Umum.
“Kegiatan fasilitasi ini dilaksanakan demi keterbukaan pengetahuan tentang layanan hukum bagi jajaran Pengawas Pemilu,” tuturnya.
Sedangkan Koordiv HPPH Yerri Larona menyampaikan bahwa seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan perlu membantu Bawaslu Kabupaten Belitung dalam mensosialisasikan layanan apa saja yang ada di Bawaslu kabupaten Belitung.
“Saya berharap seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Belitung bisa mensosialisasikan layanan yang ada di Bawaslu Kabupaten Belitung kepada seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Dalam materinya, Pejabat Fungsional Bawaslu Kabupaten Belitung Ayu Vitrianingsi memamaparkan bahwa bantuan hukum menurut Pasal 1 angka 16 peraturan Bawaslu RI Nomor 26 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu kepada Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu dan beliau menyampaikan terkait dengan Peraturan Bawaslu No 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
Sumber : Humas Bawaslu Belitung