Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Integritas dan Bebas Korupsi, Bawaslu Provinsi kepulauan Bangka Belitung Gelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN

Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi kebijakan reformasi birokrasi, zona integritas, kepatuhan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019 pada lingkup Bawaslu Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (28/8/2019).

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi dengan zona integritas demi terciptanya wilayah bebas korupsi di lingkup Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung.

Adapun yang menjadi peserta kegiatan ini diantaranya ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, bendahara pengeluaran Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung.

Turut hadir Kasubbag Tata Usaha dan Tata Laksana, Bagian Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia Hilton Tampubolon yang juga sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ari Susanto mengatakan, dengan terselenggaranya sosialisasi ini bisa memperbaiki tata kelola organisasi pemerintahan khususnya internal Bawaslu di Bangka Belitung, “untuk menciptakan good goverment tentu kita harus melakukan reformasi birokrasi dengan harus melakukan pemenuhan laporan keuangan yang berimbas pada tata kelola organisasi pemerintahan”, ucap Ari saat pembukaan sosialisasi berlangsung.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan mengatakan untuk menjaga integritas lembaga, sosialisasi ini sudah lama dicanangkan oleh Bawaslu Republik Indonesia, “ini sudah lama dicanangkan oleh Bawaslu RI, zona integritas ini merupakan suatu rull model terkait reformasi birokrasi dalam meningkatkan dan menjaga integritas lembaga”, tukas Edi yang sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut.

Diketahui kepatuhan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung saat ini sebesar 95 persen, dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan kepatuhan wajib lapor LHKPN Bawaslu di Bangka Belitung mencapai 100 persen.

Penulis & Foto : Jazzkyanda
Editor : Yaumil Ikrom

Tag
SLIDER