Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penjualan di muka umum (Lelang) dengan perantara KPKNL Pangkalpinang.
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penjualan di muka umum (Lelang) dengan perantara KPKNL Pangkalpinang.