Lompat ke isi utama

Berita

142.047 Pemilih DPB Triwulan III, Bawaslu Belitung Pastikan Hak Pilih Terjaga

73

Suasana pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 di Ruang Rapat Kantor KPU Belitung, Kamis (02/10/25). Foto: KPU Belitung

Tanjungpandan, BAWASLU BELITUNG – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Belitung menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Belitung yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung pada Kamis, 02 Oktober 2025 Di Ruang Rapat Kantor KPU Belitung Jalan Anwar Nomor 39 Tanjungpandan Belitung.

Rapat Pleno dihadiri oleh Koordinator Divisi Data dan Infarmasi (Kordiv Datin) KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yuli Restuwardi, Ketua KPU Belitung Amir Husin, Anggota KPU Belitung Heri Wibowo, Melly Triani, Novita Freshka Uktolseja dan Yossi, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Belitung Yerri Larona, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi KPU Provinsi Kepulauan Bengka Belitung, Ahmad Ihsan dan Staf Ardian Fadli, Admonistrator Database Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Randi Putar Oetama.

Dalam Kesempatan yang diberikan, Yerri Larona, kembali menegaskan Imbauan Bawaslu Belitung yang telah disampaikan sebelumnya melalui surat Imbauan Bawaslu Belitung Nomor 27/ PM.00.02/ K.BB-05/ 10/2025 Tanggal 01 Oktober 2025 Perihal Imbauan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III.

Dalam rangka pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) pada Triwulan III Tahun 2025 di Kabupaten Belitung, Bahwa berdasarkan hasil pengujian sampel data melalui aplikasi Sidalih dan website https://cekdptonline.kpu.go.id/, terdapat beberapa data pemilih by name by address yang tidak sesuai, khususnya terkait Pemilih yang sudah meninggal dunia, Pemilih yang pindah domisili, dan Pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun pada saat pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan.

Dalam Surat Imbauan tersebut, Bawaslu Belitung berharap agar KPU Belitung dapat melakukan antara lain:

  1. Melakukan pencermatan ulang terhadap data pemilih sebagaimana yang dimaksud dan menyampaikan hasil pencermatan ulang Kepada Bawaslu Kabupaten Belitung.

  2. Menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan Pemiloih baru, di buktikan dengan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen pendukung lain yang sah.

  3. Melakasanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dengan berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025, tentang Pemutkhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

  4. Melakukan tindak lanjut dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB;

  5. Menyampaikan Berita acara pleno rekapitulasi kepada:

    1. Bawaslu Kabupaten Belitung;

    2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung; dan/atau

    3. Instansi terkait lainnya.

  6. Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB Kabupaten Belitung melalui:

    1. Laman KPU Kabupaten Belitung;

    2. Media sosial resmi KPU Kabupaten Belitung; atau

    3. Aplikasi berbasis teknologi informasi; dan/atau

  7. Melakukan tindak lanjut dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB di tingkat Kabupaten Belitung.

Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Kordiv Datin KPU Kabupaten Belitung Novita menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III di Tingkat Kabupaten Belitung dengan jumlah 49 Kelurahan/ Desa dalam 5 Kecamatan yang ada Di Kabupaten Belitung dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 71.702, Pemilih Perempuan 70.345 pemilih, dengan Total Jumlah pemilih 142.047.

Dalam kesempatan ini, Novita juga menyampaikan bahwa menerima saran dan masukan berupa imbauan yang di sampaikan Bawaslu Kabupaten Belitung.

Adapun Keputusan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten Belitung di tuangkan dalam Berita Acara Nomor 86/ PP.0101-BA/ 1902/ 2025.

Penulis: E.S Darma

Editor: Yerri Larona