Bahas Rencana Kerja, Bawaslu Kabupaten Belitung Audiensi Dengan DPRD
|
Pertemuan ini untuk membahas rencana kerja Bawaslu Kabupaten Belitung tahun anggaran 2021.
Kedatangan Bawaslu Kabupaten Belitung diterima oleh Ketua Komisi I Syamsir dan Wakil Ketua Izhar Abdullah beserta anggota Mirza Dallyodi dan Sudiyanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar Lc mengatakan , “kunjungan ini kami lakukan ke DPRD Kabupaten Belitung adalah untuk menjalin tali silaturahmi dan juga untuk memperkuat hubungan antar lembaga walaupun secara struktural Bawaslu sifatnya langsung kepada pusat tentu saja tidak bisa Bawaslu didalam melakukan tugas-tugas pengawasan bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak terkait terutama DPRD Kabupaten Belitung”, ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa dampak dari Pandemi Covid-19 tentu saja berimbas pada anggaran yang diberikan oleh negara kepada Bawaslu Kabupaten Belitung, rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung pada Tahun 2021 ini sangat terbatas baik secara anggaran maupun aturan.
Kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung dalam pertemuan ini juga memberikan informasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, terhitung bulan Juni Tahun 2020 Bawaslu telah diberikan kantor pinjam pakai Eks Dinas Pertambangan di Desa Perawas oleh Pemda akan tetapi kantor yang saat ini dipinjam pakai oleh Bawaslu masih menggunakan atau menempati bangunan yang berada di depan nantinya Bawaslu akan mencoba untuk meminjam seluruh lokal yang berada di Eks Dinas Pertambangan tersebut, yang mana sebelumnya lokal yang yang dibelakang pernah ditempati oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung.
Bawaslu berharap bantuan dari DPRD untuk mendorong Pemda untuk menyetujui peminjaman banguan secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Yerri larona menyampaikan Bawaslu Kabupaten Belitung saat ini terkendala SDM, khususnya SDM ASN yang mana untuk ASN yang ditugaskan atau diperbantukan di Bawaslu saat ini masih kosong hal ini tentunya akan berimbas pada kegiatan administrasi di Bawaslu.
Berdasarkan Permen PAN RB No 35 Tahun 2018 Yerri Larona menjelaskan penugasan khusus untuk ASN diperbolehkan selama 3 tahun dan bisa diperpanjang 2 tahun, evaluasi bisa setiap tahun.
Jadi nanti apabila ASN yang diberikan penugasan khusus ini tidak memiliki kinerja yang baik bisa dikembalikan ke Satuan Kerja (Satker) sebelumnya.
Yerri Larona juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Belitung tahun 2021 mempunyai program Sekolah Kader Pengawasan Pemilu (SKPP)
Senada dengan Anggota Bawaslu Yerri Larona terkait penugasan khusus ASN di Bawaslu, Koordinator Sekretariat Zainal Muttaqin juga menyampaikan jika tidak ada ASN yang di tugaskan khusus di Bawaslu, roda organisasi dibawaslu akan sulit untuk berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Belitung Syamsir terkait penggunakan gedung Eks Dinas Pertambangan nantinya Komisi I DPRD akan berkoordinasi dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Belitung untuk mendorong persetujuan penggunaan sepenuhnya bangunan belakang Eks Dinas pertambangan kepada Bawaslu, selajutnya menanggapi hal terkait penugasan khusus ASN di Bawaslu Komisi I DPRD akan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Belitung dan mendorong BKPSDM untuk menugaskan ASN di Bawaslu.
DPRD Kabupaten Belitung akan mendukung setiap agenda kegiatan yang Bawaslu Kabupaten Belitung lakukan, dan berharap Bawaslu tetap konsisten melaksanakan tugasnya, walaupun di Kabupaten Belitung tidak ada tahapan dalam pelaksanaan kepala daerah.
Audiensi ditutup dengan dengan sesi foto bersama.
Penulis/Photo : Syahwiyadi
editoe : Zainal M