Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Bekali Bawaslu Kabupaten Belitung Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung E.M Osykar memberikan sambutan pada kegiatan Fasilitasi Peningkatan Pengawas Pemilu Dalam Rangka Penanganan Pelanggaran Pemilu di Ruang Pertemuan Bawaslu Prov. Babel, Kamis (21/09/23). Foto : Humas Bawaslu Prov. Babel

Pangkalpinang, Bawaslu Kabupaten Belitung – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung mengikuti kegiatan Fasilitasi Peningkatan Pengawas Pemilu. Fasilitasi ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan fasilitasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ini diikuti oleh Anggota beserta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung yang membidangi penanganan pelanggaran. Bimbingan teknis ini dilaksanakan selama 2 hari yang turut dihadiri oleh perwakilan dari unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/9/2023).

“Kita beririsan dengan waktu yang pendek, saat ini 145 hari lagi sebelum Pemilu. Potensi pelanggaran sudah bermunculan dan tantangan paling besar saat masa kampanye sehingga penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran sangat diperlukan,” ujar EM Osykar, Ketua Bawaslu Babel.

Ia menyatakan kegiatan seperti ini sangat perlu dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan kegiatan ini juga menjadi upaya pencegahan preventif terhadap pelanggaran Pemilu.

Melalui kegiatan ini, Osykar berharap ilmu yang didapatkan dapat diaplikasikan dan didistribusikan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Ia juga berharap melalui kegiatan ini pelanggaran-pelanggaran yang ada di tingkat kecamatan dapat diselesaikan dengan maksimal.

Sementara itu, Novrian Saputra selaku Anggota Bawaslu Babel yang menjadi koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mengungkapkan melalui bimbingan teknis ini peserta mampu memahami bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu 2024. Ia juga mengemukakan,

“tujuannya adalah kita berharap peserta dapat mengetahui penelusuran dan investigasi yang menjadi tugas bawaslu. Bagaimana langkah-langkah penanganan pelanggaran dan sebagainya,” ujar Novrian.

Ia turut mencontohkan, jika mekanisme ajudikasi dalam proses penanganan administrasi perlu dilakukan, tentunya diperlukan kemampuan dan wawasan yang mendalam sehingga proses berjalan dengan baik. Selain pelanggaran administrasi, ada pelanggaran lainnya seperi kode etik dan pelanggaran lainnya yang perlu diselesaikan sehingga sangat diperlukannya analisa kasus yang akan diikuti oleh peserta bimtek ini.

Sumber : Humas Bawaslu Prov. Babel

Tag
Tak Berkategori