Bawaslu Babel Lakukan Monev Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Belitung dan Belitung Timur
|
Tanjungpandan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke Bawaslu Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana kantor sekretariat, terutama ruangan mediasi dan adjudikasi untuk penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan.
Dari monitoring tersebut, diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sudah memiliki ruangan untuk mediasi dan adjudikasi namun masih membutuhkan sarana kelengkapan ruangan seperti meja majelis ajudikasi, sedangkan Bawaslu Kabupaten Belitung belum memiliki ruangan untuk mediasi dan adjudikasi, Selasa (21/12/2021).
“kami berencana akan melakukan perluasan ruang sidang sesuai denah yang terdapat di Peraturan Bawaslu,” ujar Haris Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.
Senada dengan hal tersebut, Zaenal Muttaqin selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Belitung juga berencana membangun ruang sidang atas izin pemerintah kabupaten Belitung.
Dalam monev tersebut juga didapati bahwa terdapat kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Bawaslu Belitung dan Belitung Timur. Terdapat staf teknis berjumlah 7 orang di Belitung Timur dan 10 orang di Belitung, namun beberapa staf teknis yang akan diterima sebagai CPNS di tahun depan tentunya akan mengurangi jumlah SDM di Kabupaten Belitung.
Sebagai tanggapan, Firman T.B Pardede selaku Anggota Bawaslu Babel menyatakan akan melaporkan terkait permasalahan tersebut kepada pimpinan,
“temuan ini akan segera disampaikan kepada Pimpinan Bawaslu Babel lainnya untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia,” tegas Firman.
Pada monev tersebut juga, Firman memberikan arahan bahwa Penegakan Hukum dalam pemilu harus disadari penuh menjadi sesuatu yang dibutuhkan dan dapat terukur. Sehingga disampaikan materi tentang sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan sebagai usaha untuk menyegarkan kembali pemahaman terkait penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan.
Merespon hal itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Rina Dardini mengatakan perlu adanya pemetaan potensi sengketa pemilu atau pemilihan dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024 mendatang,
“Menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 sangat penting dilakukannya pemetaan potensi sengketa guna menyusun langkah strategis pencegahan potensi sengketa yang mungkin terjadi,” ujar Rina.
Foto: Anne Indah Yusnita
Editor: Humas Bawaslu Babel