Bawaslu Babel Petakan Potensi Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2020
|
Pangkalpinang. Babel.bawaslu.go.id – Sejumlah potensi pelanggaran Pemilihan jelang pelaksanaan Pilkada 2020 pada 4 Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah dipetakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rapat potensi penanganan pelanggaran Pemilihan 2020 pada salah satu hotel di Pangkalpinang, Senin (17/02/2020).
Potensi pelanggaran tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman Pilkada pada 3 kabupaten di Bangka Belitung yang melaksanakan Pilkada tahun 2018 lalu yakni Bawaslu Kota Pangkalpinang Bawaslu Kabupaten Belitung, dan Bawaslu Kabupaten Bangka.
Hasilnya sejumlah potensi pelanggaran meliputi perbedaan waktu penanganan pelanggaran antara Pemilu dan Pilkada, potensi pelanggaran dukungan ganda calon, hingga ketidak netralan penyelenggaran pemilu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi prioritas pengawasan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan 2020.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap seluruh staf memahami tata cara penanganan pelanggaran pada undang-undang untuk antisipasi berbagai potensi pelanggaran Pemilihan,
“saya berharap seluruh jajaran bawaslu dan staff bisa memperdalam mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran khususnya mengenai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017”, kata Jafri.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, sejumlah potensi pelanggaran tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang tepat,
“terkait kode etik kita harus mewaspadai terkait Pelanggaran netralitas penyelenggara pemilihan, terkait pelanggaran netralitas Bawaslu tidak bisa membuat putusan, namun dapat membuat sebuah rekomendasi”, ucap Dewi saat menyampaikan materi rapat.
Berikut beberapa potensi Penanganan Pelanggaran yang dirancang oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota :
- Identitas Diri Palsu memberikan dukungan Pasangan Calon Peserseorangan.
- PNS terlibat memberikan Identitas (KTP) dukungan kepada Calon Perseorangan.
- Ijazah palsu dalam Pencalonan.
- KPU dan jajaran Tidak Netral dalam Proses Pencalonan.
- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih yang tidak melakukan coklit ke rumah pemilih Politik Uang di tahapan pengumpulan dukungan calon perseorangan.
- Pencoklitan Data Pemilih Mulai dari Pencoklitan sampai dengan Penetapan DPT.
- Dokumen Pencalonan dalam hal Pemalsuan ijazah dan Pemalsuan Surat Keterangan (Suket).
- Penyelenggra Pemilihan Tidak Melakukan Verifikasi dan Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan
- Memberikan Keterangan Tidak Benar atau Surat Palsu bagi Persyaratan untuk Mendukung Pasangan Calon Perseorangan Menjadi Calon
- Pemalsuan Daftar Dukungan Terhadap Calon Perseorangan
Penulis : Jazzkyanda
Foto : Syahril
Editor : Humas Bawaslu Babel