Bawaslu Babel sosialisasikan reformasi birokasi
|
Seluruh staf Bawaslu Kabupaten Belitung mengikuti sosialisasi reformasi birokasi yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kep. Bangka belitung bertempat di Bawaslu Kabupaten Belitung.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Prov. Kep. Babel Edi Irawan tersebut di selenggarakan di kantor Sekretariat bawaslu kab. Belitung serta didampingi Ketua Bawaslu Belitung.
Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Belitung serta Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Babel juga menghadiri pembukaan sosialisasi reformasi birokasi.
Mengingat Bawaslu Kabupaten sudah berbentuk badan secara permanen maka perlu melakukan reformasi birokasi kelembagaan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan.
Dalam sambutannya Roy M Siagian menyampaikan “Bawaslu kabupaten sudah menjadi lembaga permanen, bekerja bukan karena adanya pemilihan umum, namun sudah mempunyai rutinitas kelembagaan melekat seperti pelaporan keuangan, kehadiran serta kedisiplinan dan lainnya, maka perlu dilakukan reformasi birokasi”.
Disampaikan delapan (8) area perubahan reformasi birokasi oleh Kasubag SDM Bawaslu Prov. Kep. Babel dalam penyampaian materi sosialisasi reformasi birokasi.
Manajemen perubahan dalam mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, penataan peraturan perundang-undangandalam meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI, penataan dan penguatan organisasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing), penataan tata laksanadalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi, penguatan pengawasandalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999, dan peningkatan kualitas pelayanan public dalamMemberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas.
Penulis/photo : Yola
Editor : Zainal Muttaqin