Bawaslu Babel Surati BKPSDM, Himbau ASN Untuk Netral
|
Pangkalpinang, Menindaklanjuti potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan langkah pencegahan terkait pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Tahun 2020.
Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu dengan melakukan kajian berdasarkan peraturan yang berlaku untuk selanjutnya diserahkan dalam bentuk hasil pengawasan berupa himbauan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (25/02/2020) lalu.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jafri mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian yuridis terkait potensi pelanggaran dan kode etik seorang ASN, pasalnya selama Bakal Pasangan Calon belum ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah, Bawaslu hanya bisa memberikan hasil pengawasan kepada Lembaga berwenang dalam hal ini adalah BKPSDM Provinsi Bangka Belitung.
“terkait pengawasan ASN Bawaslu Provinsi Bangka Belitung telah melakukan kajian berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan terhadap netralitas ASN, disana ada hasil pengawasan yang diteruskan dalam bentuk himbaun kepada ASN melalui BKPSDM Babel”, Kata Jafri saat memberikan keterangan di ruang kerjanya.
Dirinya juga mengungkapkan pihaknya bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga melihat potensi pelanggaran berdasarkan netralitas ASN melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 serta surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 71 Tahun 2017.
Sebelumnya pengawasan terhadap Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pilkada Serentak 2020 didasari pada Surat Edaran Nomor SS-035/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 yang mengistruksikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 untuk melakukan pengawasan berupa pencegahan dan penanganan terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri.
Selanjutnya, mekanisme mengenai pengawasan dan penanganan terhadap netralitas ASN diatur dalam Perbawaslu 6/2018, yang pada dasarnya mengatur dan membatasi bagaimana Bawaslu sebagai pengawas bertugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Dengan diserahkannya hasil pengawasan terkait potensi pelanggaran netralitas ASN ke BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jafri berharap ada tindaklanjut yang dilakukan pihak BKPSDM sebagai bentuk pencegahan pelanggaran ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Penulis dan Foto : Jazzkyanda
Editor : Humas Bawaslu Babel