Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Tingkatkan Pemahaman Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Pangkalpinang, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Bawaslu Babel) melakukan penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait tugas dan fungsi Divisi Penyelesaian sengketa pada Badan Pengawas Pemilihan Umum se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Upaya tersebut tertuang dalam kegiatan Rapat Teknis Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diikuti dalam jaringan (daring) oleh Koordinator Divisi (Koordiv) HP3S dan staf penyelesaian sengketa Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, Pangkalpinang, Selasa (01/03/2022).

Dalam pembahasan kembali diingatkan mengenai para pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan yaitu pemohon, termohon dan pihak terkait, dimana pihak terkait tidak selalu ada artinya apabila sengketa sudah selesai pada mediasi maka tidak perlu adanya adjudikasi dan keterlibatan pihak terkait.

Untuk membantu memahami materi penerimaan permohonan sengketa tersebut, Bawaslu Babel juga membuat video yang ditampilkan kepada jajaran,

“Penerimaan dan register permohonan sengketa pemilu sudah coba dibuat oleh staf Bawaslu Babel dalam bentuk video untuk kemudian dievaluasi apakah sudah baik untuk diaplikasikan, khususnya menjadi pedoman bagi bawaslu kabupaten/kota yang belum pernah menerima permohonan,” ujar Firman T.B. Pardede selaku Anggota Bawaslu Babel yang sekaligus Koordiv Penyelesaian Sengketa.

Selain dalam bentuk video, sebelumnya tata cara penerimaan permohonan sengketa sebelumnya telah dibuat dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjadi panduan bersama dalam penyelesaian sengketa proses pemilu nanti.

Pada paparannya, Firman menyampaikan bahwa pada prinsipnya sengketa adalah konflik yang tidak diselesaikan di KPU, apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan chaos. Ketika Pemohon datang ke Bawaslu mengajukan permohonan maka harus diselesaikan dengan baik dengan memberikan pelayanan terbaik dan membuat suatu kepastian hukum berupa putusan, sehingga kepastian hukum itu akan meredakan konflik.

“kita harus melayani dengan baik dan semua proses yang dilakukan berdasarkan hukum yang ada dalam Perbawaslu dan membuat putusan yang memuat kepastian hukum,” pesan Firman.

Di akhir rapat Firman juga menyampaikan harapannya terhadap jajaran di kabupaten/kota,

“kami berharap seluruh Koordiv Penyelesaian Sengketa dapat mengambil tanggungjawab yang baik maka mari kita persiapkan diri dengan baik, terutama hari ini terkait dengan penerimaan permohonan, kemudian berikutnya kita masuk kepada mediasi,” tutup Firman.

Foto : Screenshoot Zoom Meeting
Editor: Humas Bawaslu Babel

Tag
Tak Berkategori