Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Informasi Melalui PPID

36

Halaman Wibsite PPID (https://ppid-belitungkab.bawaslu.go.id/)

Tanjungpandan, 30 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Belitung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi yang tersedia melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Layanan PPID merupakan sarana resmi bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait tugas, fungsi, serta kegiatan pengawasan pemilu dan pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara langsung, baik secara daring maupun luring.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung, Zainal Muttaqin, menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menjadi lembaga yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif mencari tahu dan mengakses informasi publik yang disediakan oleh Bawaslu melalui layanan PPID. Ini merupakan wujud dari komitmen kami terhadap keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung, Tanjungpandan.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, Bawaslu Belitung juga mulai menayangkan iklan layanan informasi publik melalui media sosial dan platform komunikasi lainnya, guna meningkatkan pemahaman masyarakat akan haknya dalam memperoleh informasi publik.

Dengan layanan yang mudah diakses dan prosedur yang sederhana, Bawaslu Belitung berharap masyarakat dapat memanfaatkan PPID sebagai sarana keterbukaan informasi, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan demokrasi.

Penulis: Muhamad Yusuf

Editor: Zainal Muttaqin