Bawaslu Belitung Ajak Masyarakat Untuk Berani Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
|
Tanjungpandan-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka di Bahamas Hotel and Resort, Tanjungpandan, Sabtu (24/08/24).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung, Sahirin, S. Pd. I, mengatakan "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 dan berani menyampaikan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak tahun 2024."
Beliau juga menyampaikan bahwa pemilih pemula harus bisa memberikan suaranya pada tanggal 27 November 2024 dan jadi pemilih yang dapat menolak dan melawan segala tindakan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
Dan bagi yang sudah berumur 17 tahun atau berumur 17 tahun pada saat Pemilihan nanti dapat mengecek daftar pemilih di laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Senada dengan Sahirin, Heikal Fackar, Lc. selaku Anggota Bawaslu Kab. Belitung mengingatkan agar melaporkan kepada Bawaslu apabila belum terdaftar sebagai pemilih dan bersama mengawal hak pilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan mengharapkan kepada peserta kegiatan untuk memilih sesuai dengan hati nurani beserta visi misi calon bukan karena money politics atau karena agama dan ras tertentu.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi narasumber oleh Soni Kurniawan, SH., Hartian Ramadhan (Direktur Polbel) dan anggita Bawaslu Belitung, Heikal Fackar, Lc. terkait mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran.
Penulis: Muhamad Yusuf
Editor: Heikal Fackar