Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Ajak Wartawan Taati Aturan Kampanye Media Masa dan Elektronik

Sambutan Aris

Rezeki Aris Munazar menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di Hotel Grand Hatika, Sabtu (21/01/24). Foto: Humas Bawaslu Belitung

Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung- Bawaslu Kabupaten Belitung mengundang awak media cetak maupun eletronik dalam rangka sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024, Sabtu (20/1/2024).

Acara bertempat di ballroom Hotel Grand Hatika itu dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Novrian Saputra dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar, Heikal Fackar, anggota KPU Belitung Heri Wibowo, serta Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Belitung.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar membahas seputar kampanye melalui metode rapat umum dan iklan media cetak, elektronik maupun daring.

"Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur masa kampanye tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 dan Perlu saya sampaikan diadakan rapat sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu ini adalah bentuk Bawaslu dalam melakukan fungsi pencegahan terhadap dugaan pelanggaran pemilu khususnya dalam pelaksanaan kampanye rapat umum dan iklan kampanye pemilu dengan ini kami mengajak seluruh awak media cetak dan darirng agar menaati aturan Kampenye di media cetak atau daring," ujar aris.

Senada dengan Ketua Bawaslu Belitung, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Novrian menyampaikan pada tanggal 21 Januari 2024 nanti silahkan untuk awak media mengiklankan kampanye di media masa dan media cetak dengan memperhatikan peraturan yang ada.

Penulis: Humas Bawaslu Belitung

Editor : Humas Bawaslu Belitung