Bawaslu Belitung Awasi Coklit Terbatas Data Pemilih Berdomisili di Luar Negeri
|
Tanjungpandan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Senin (11/05/2026).
Kegiatan pengawasan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung bersama staf Bawaslu Kabupaten Belitung, serta anggota KPU Kabupaten Belitung beserta jajaran staf KPU Kabupaten Belitung.
Dalam pelaksanaan Coklit Terbatas tersebut, terdapat sebanyak tujuh data sampel pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian. Data tersebut menyasar warga yang diketahui berdomisili di luar negeri namun masih menggunakan KTP Kabupaten Belitung.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Belitung, sebanyak empat orang berhasil ditemukan dan dinyatakan benar berdomisili di luar negeri dengan status kependudukan masih menggunakan KTP Belitung. Sementara itu, tiga orang lainnya tidak ditemukan pada saat pelaksanaan coktas berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Bawaslu Kabupaten Belitung juga terus berkomitmen melakukan pengawasan secara maksimal terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih guna menjaga kualitas data pemilih pada pelaksanaan pemilu mendatang.
Penulis: M.Yusuf
Editor: Rezeki Aris M