Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Awasi Data Pemilih Usia Lanjut di Membalong

64

Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) di Desa Kembiri Kecamatan Membalong, Selasa(16/09/25). Foto: M.Yusuf

Membalong, 16 September 2025 – Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) data pemilih di Kecamatan Membalong. Pengawasan ini difokuskan pada data pemilih berusia lanjut yang tercatat dalam daftar pemilih tetap.

Tim Bawaslu Belitung berangkat dari kantor sekira pukul 10.00 WIB menuju Desa Kembiri. Setibanya di lokasi, tim melakukan pengecekan terhadap pemilih atas nama Zainudin, kelahiran 6 Maret 1922. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah dalam kondisi daya ingatnya sudah berkurang.

Untuk memastikan kebenaran data, tim kemudian mendatangi Kantor Desa Kembiri. Pihak desa menyebutkan bahwa dokumen identitas pemilih tersebut ada pada cucunya dan sebagian tersimpan di koperasi. Pihak desa juga berkomitmen membantu menyediakan salinan dokumen melalui aplikasi WhatsApp setelah arsip ditemukan.

Pengawasan dilanjutkan ke Desa Mentigi sekitar pukul 11.36 WIB. Dari keterangan Kepala Desa, pemilih atas nama Samma, kelahiran 1 Juli 1923, telah meninggal dunia beberapa bulan lalu. Informasi ini diperkuat oleh keluarga yang menyebutkan bahwa almarhum wafat pada 8 Januari 2025. Keluarga juga menunjukkan KTP dan KK, sementara surat keterangan kematian masih dalam proses pengurusan di desa.

Bawaslu Belitung menegaskan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan daftar pemilih tetap yang digunakan pada Pemilu mendatang benar-benar akurat dan mutakhir. Setiap data yang tidak sesuai, baik karena pemilih sudah meninggal dunia maupun tidak lagi memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: M.Yusuf

Editor: Zainal Muttaqin