Lompat ke isi utama

Berita

bawaslu belitung Awasi Pelaksanaan PDPB Triwulan - IV Di Kecamatan Sijuk

409

TANJUNG BINGA — Bawaslu Kabupaten Belitung melaksanakan pengawasan langsung terhadap Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ke-IV, Senin (2/11/2026).

Dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, Bawaslu Belitung memastikan bahwa pemilih yang memenuhi syarat—termasuk pemilih pemula serta pemilih yang berdomisili di luar negeri—telah diverifikasi dokumen kependudukannya secara akurat, seperti yang dilakukan di Desa Tanjung Binga.

Selain itu, Bawaslu Belitung juga memastikan pemilih dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat meninggal dunia telah melalui verifikasi dokumen akta kematian yang sesuai, sehingga dapat dikeluarkan dari daftar pemilih berkelanjutan pada Triwulan IV Tahun 2026.

Pengawasan Coktas PDPB ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Belitung, Yerri Larona, S.Si., didampingi oleh jajaran staf sekretariat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Amir Husin, S.T., Anggota KPU Belitung Yossi beserta jajarannya.

Yerri Larona menyampaikan bahwa pengawasan Coktas pada Senin (2/11) yang dilaksanakan di dua desa di Kecamatan Sijuk ini merupakan agenda awal. Kegiatan pengawasan akan dilanjutkan pada tanggal 3 dan 5 November 2026, sesuai dengan jadwal undangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Belitung.

"Melalui pengawasan ini, kami berharap pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2026 dapat berjalan optimal, sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat menjelang rapat pleno rekapitulasi nantinya," ujar Yerri.

Penulis: Nurtan A

Editor: Yerri L