Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Awasi Tahapan Pendaftaran Secara Intensif

16

Bawaslu Kabupaten Belitung mengawasi Proses Verifikasi Pendaftaran pada Aplikasi SILON KPU.Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Belitung

Tanjungpandan-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, telah melakukan pengawasan secara intensif pada sub-tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Belitung yang berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kamis (29/08/24).

Pengawasan Bawaslu Kabupaten Belitung ini sejalan dengan Surat Nomor: 082/PM.00.02/K.BB-05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Belitung terkait pelaksanaan tahapan pencalonan. Beberapa poin penting yang diimbau antara lain:

1.Pembukaan Masa Pendaftaran: Masa pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari, yaitu dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir yang diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

2.Penerimaan Dokumen Persyaratan: KPU Kabupaten Belitung diimbau untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Penetapan Status Pendaftaran: Setelah melakukan pemeriksaan dokumen, KPU akan menetapkan status pendaftaran pasangan calon dan memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk.

4.Pendirian Helpdesk: Untuk memudahkan akses informasi, KPU Kabupaten Belitung diharapkan mendirikan helpdesk di kantornya guna memberikan informasi terkait tahapan pencalonan.

5.Akses SILON: KPU diminta memastikan partai politik atau gabungan partai politik telah mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan memastikan admin SILON mengerti tata cara penginputan dan pengunggahan data.

6.Akses Data SILON untuk Bawaslu: KPU harus memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu Kabupaten Belitung dan memastikan sistem berfungsi dengan baik.

7.Kepatuhan pada Aturan: Seluruh proses sub-tahapan pencalonan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

8.Penanganan Dugaan Pelanggaran: Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Muhamad Yusuf

Editor: Yerri Larona