Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung & Dinas Sosial Berkolaborasi Sosialisasikan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas

Bawaslu Kabupaten Belitung Berkolaborasi dengan Dinas Sosial dalam kegiatan Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas

Tanjungpandan - Bawaslu Kabupaten Belitung bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung dalam hal fasilitasi dan untuk menghadirkan peserta dari perwakilan penyandang disabilitas yang ada di kabupaten Belitung dalam rangka Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas, kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Sosial, Selasa 30/08/2022.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belitung melalui PLT Sekeretaris Dinas Mokromi, S.Ag menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dipilih dan memilih bagi penyandang disabilitas.

“Harapan saya, semua penyandang disabilitas melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas diri, pengembangan pengetahuan, kesadaran dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan hak-hak politik dalam pemilu tahun 2024,” Pungkas Mukromi.

Pejabat fungsional Bawaslu Kabupaten Belitung Ayu Vitrian Ningsi, S.H dalam sambutannnya menyampaikan permohonan maaf dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung beserta Kepala Sekretariat, karena tidak bisa menghadiri secara langsung kegiatan ini dikarenakan ada tugas mendadak di luar kota yang tidak dapat diwakilkan.

Sekalipun Ketua dan Anggota beserta Kepala Sekretariat tidak dapat hadir tidak mengurangi hikmat dan esensi kegitan sosialisasi ini.

“Perlindugan dan pemenuhan hak sahabat Bawaslu disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesbilitas” ujar Ayu Vitrian Ningsi.

Lebih lanjut Ayu menyampaikan bahwa dalam pasal 350 ayat 2 uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur agar Tempat pemungutan suara ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau termasuk oleh penyang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

Hal tersebut untuk memenuhi hak kelompok penyandang disabilitas dalam aksesibilitas yang merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

Pada kegiatan Sosialisasi ini Staf Bawaslu Kabupaten Belitung Divisi Hukum Ahmad Fikri Maulidi, S.H menyampaikan materi kepada peserta sosialisasi, adapun materi yang disampaikan antara lain Hak dan Kewajiban penyandang Disabilitas dalam pemenuhan hak politiknya, fasilitas yang harus didapatkan oleh penyandang disabiltas saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan juga  Peserta sosialisasi diajarkan cara memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum serta mengajarkan kepada peserta untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik.

Tujuan diadakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas, memberikan akses partisipasi dalam menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu 2024 nanti.

Humas Bawaslu Belitung

Tag
Tak Berkategori