BAWASLU BELITUNG: EVALUASI PELAKSANAAN PILKADES SEBELUMNYA MENJADI ACUAN PELAKSANAAN PILKADES 2022 DI KABUPATEN BELITUNG
|
Sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Bawaslu Kabupaten Belitung, KPU Kabupaten Belitung, Dinas Terkait dan Organisasi Pemerintahan Desa. Sekretaris Daerah, MZ Hendra Caya S.E.,M.Si. menyampaikan persiapan Pilkades serentak tahun 2022 sudah harus dimulai dari sekarang muali dari persiapan anggaran, daftar pemilih yang diketahui setiap bulan daftar pemilih sehingga perlu diadakan rapat ini untuk mensinkronkan antara anggaran desa maupun anggaran daerah dalam pelaksanaan pilkades yang akan datang.
Diketahui terdapat 14 (empat belas) Desa di Kabupaten Belitung yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa pada tahun 2022 yakni Desa Juru Sebrang, Desa Buluh Tumbang, Desa Dukong, Desa Air Selumar, Desa Sungai Padang, Desa Tanjung Binga, Desa Batu Itam, Desa Air Seruk, Desa Prepat, Desa Air Batu Buding, Desa Cerucuk, Desa Pegantungan, Desa Badau, dan Desa Sungai Samak. Kepala Desa pada desa tersebut merupakan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Disampaikan juga jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 14 Desa tersebut sebanyak 30.755 Pemilih yang tersebar di 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan maksimal 500 Pemilih di setiap TPS.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori, mengatakan perlu adanya sinkronisasi anggaran pilkada 2022, jangan sampai nanti ada miskomunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Sinergi antar forkopimda di Kabupaten Belitung sangat diharapkan dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkades 2022 ini, pungkasnya. Hal tersebut ditegaskan oleh Kodim 0414 Belitung yang siap melaksanakan Pilkades 2022 sesuai petunjuk aturan yang berlaku dan Kodim siap menjaga keamanan sebelum, pada saat dan sesudah pelaksanaan Pilkades tersebut.
Penyelenggara Pilkades 2022 direncanakan akan digelar pada bulan September 2022 dengan rencana anggaran penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Tahun 2022 sebanyak 1,2 Milyar Rupiah yang akan digunakan untuk belanja barang, belanja jasa kantor, mendukung Protokol Kesehatan disaat Pandemi dan operasional Kesekretariatan. Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Belitung tahun 2022 akan dimulai pada Februari - April 2021 untuk tahapan persiapan kesekretariatan, April - Agustus 2021 tahapan pencalonan, verifikasi, penetapan dan pengumuman calon kepala desa, Agustus- September adalah tahapan pembentukan KPPS, logistik, kampanye, masa tenang dan pilkades serentak, kemudian September- November yaitu tahapan penetapan calon kepala desa terpilih, laporan, masa sanggah dan Pelantikan Kepala Desa.
Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan S.H menyampaikan masukan terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021 agar terus melakukan pendataan DPS secara berkelanjutan dengan dilakukan secara satu pintu bekerjasama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil agar tidak ada yang kehilangan hak pilih. Soni juga menginformasikan bahwa sekitar bulan April 2021 KPU dan Bawaslu sudah memulai tahapan Pemilihan serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung membenarkan hal tersebut. Pada saat pandemi seperti sekarang ini perlunya juga memperhatikan protokol kesehatan dan mempersiapkan segalanya sesuai aturan dikarenakan tidak ada yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir. Kemudian Rina Dardini S.IP menuturkan agar pemilihan kepala desa serentak 2022 memperhatikan pemilihan sebelumnya, melihat evaluasi pemilihan kepala desa tahun 2020 agar menjadi acuan untuk pemilihan kepala desa serentak 2022 yang lebih baik.
Penulis/Photo : Riska A
Editor : Zainal M