Bawaslu Belitung Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan III
|
Bawaslu Kabupaten Belitung melaksanakan rapat internal dalam rangka evaluasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (16/09/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung.
Rapat internal tersebut membahas beberapa agenda, meliputi evaluasi pengawasan penelitian dan pencocokan terbatas (Coktas), rencana uji petik PDPB terkait penentuan sampling dan jadwal, output kajian hukum, serta rencana kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Belitung.
Dalam pembahasan evaluasi pengawasan Coktas, jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung membahas mekanisme pengisian Formulir A apabila dalam pelaksanaan Coktas ditemukan adanya perubahan data pemilih yang tidak disertai dengan dokumen pendukung. Dalam kondisi tersebut, petugas yang melakukan pengisian Formulir A perlu menyampaikan informasi kepada pimpinan rapat pleno PDPB agar dapat menjadi bahan untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Belitung.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap hasil pengawasan Coktas dapat terdokumentasi dengan baik serta menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih. Penyampaian informasi kepada pimpinan rapat pleno PDPB juga diperlukan agar perubahan atau kondisi data yang ditemukan di lapangan dapat menjadi perhatian dalam pembahasan dan tindak lanjut PDPB.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III sekaligus memastikan setiap hasil pengawasan dan catatan yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Annisa S.F
Editor: Yerri L