Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Jumlah Kursi Dan Penetapan Daerah Pemilihan

Pemaparan materi dari Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Babel Em Osykar pada Kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Jumlah Kursi Dan Penetapan Daerah Pemilihan di
Arumdalu Private Resort, Rabu (8/3/2023) Foto : Humas Bawaslu Kab. Belitung

Membalong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan yang diselenggarakan di Arumdalu Private Resort, Rabu (8/3/2023).

Hadir pada acara tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM. Osykar, unsur Bawaslu Kabupaten Belitung, seluruh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan,  perwakilan Polsek Kecamatan Membalong Danramil Kecamatan Membalong dan DPK KNPI Membalong. 

Dalam sambutannya EM Osykar menyampaikan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu diberikan amanat oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Tugas tersebut menjadi sebuah sistem kerja dalam pengawasan pemilu yang harus dilakukan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Pada intinya yaitu Teknis tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan  yang dilakukan oleh KPU dari mulai penerimaan data agregat kependudukan, pencermatan, sinkronisasi, penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi. kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota”, Ujar Osykar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar dalam arahannya menyampaikan,  untuk penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil memang dilakukan di Kabupaten/kota tidak sampai di Kecamatan, namun Panwaslu Kecamatan Perlu mengetahui dan memahami bagaimana proses penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan termasuk juga bagaimana teknis publikasi dan dokumentasi pengawasan dalam setiap tahapan. “nantinya setiap laporan terkait dengan publikasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh pengawas pemilu tercipta suatu kesepemahaman yang sama, khususnya terkait dengan alur teknis serta pelaporan publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu” Ujar Heikal.

Sumber : Humas Bawaslu Kab. Belitung

Tag
Tak Berkategori