Bawaslu Belitung Gelar Rapat Pembinaan Pelaksanaan Penangnanan Dan Penindakan Pelanggaran
|
Pembinaan Pelaksanaan Penangnanan Dan Penindakan Pelanggaran, Kamis (13/07/23) bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung. Foto : Humas Bawaslu Belitung
Tanjungpandan, Bawaslu Kabupaten Belitung — Bawaslu Kabupaten Belitung menggelar Rapat Pembinaan Pelaksanaan Penangnanan Dan Penindakan Pelanggaran, Kamis (13/07/23) bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung, Zainal Muttaqin, dan dihadiri oleh Pejabat Fungsional Bawaslu Belitung, dan Anggota beserta Staf Panwaslu Kecamatan Divisi P3S Se-Kabupaten Belitung.
Dalam sambutannya Zainal menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan harus memahami seluruh peraturan Bawaslu tentang penanganan dan penindakan pelanggaran, bagaimana tata cara pengawasan, penerimaan laporan pelanggaran, sampai penyelesaian sengketa.
Pada kesempatannya Pejabat Fungsional Bawaslu Kabupaten Belitung Ayu Vitrianingsi menyampaikan beberapa arahan terkait pemahaman mengenai Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Laporan dugaan pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan laporan, laporan tersebut disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada pengawas pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, sedangkan Temuan dugaan pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan, merupakan hasil pengawasan aktif pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran,”ujarnya.
Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan simulasi terkait dengan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu.
Sumber : Humas Bawaslu kabupaten Belitung