Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Hadiri Evaluasi PDPB Bersama Jajaran Bawaslu Babel

224

Dokumentasi  Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/6/2026). Foto: Screenshot

Tanjungpandan – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menghadiri Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/6/2026).

Rapat yang digelar secara daring melalui aplikasi ZOOM pukul 10.00 WIB ini diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), serta staf Divisi HPPH Bawaslu Belitung.

Agenda utama rapat ini berfokus pada evaluasi triwulan I dan progres triwulan II terkait tiga program krusial: pengawasan PDPB, program Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Dalam arahannya, Bawaslu RI menekankan bahwa kualitas data pengawasan harus lebih diutamakan daripada kuantitas, dengan memastikan keterwakilan seluruh indikator dalam pelaksanaan uji petik.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Belitung secara aktif menyampaikan hasil pengawasan PDPB yang telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Belitung. Penyampaian ini menjadi bagian penting dari komitmen Bawaslu Belitung untuk menyajikan data pengawasan yang akurat dan akuntabel.

Menindaklanjuti catatan kritis dari Bawaslu RI terkait sebaran uji petik triwulan I yang masih didominasi kategori pemilih meninggal dunia, Bawaslu Kabupaten Belitung siap melakukan akselerasi pada triwulan II. Berdasarkan instruksi pusat, setiap kabupaten/kota diminta melengkapi sebaran uji petik agar seluruh indikator terwakili minimal satu sampel per kategori—mulai dari pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pindah domisili, TNI/Polri, WNA, hingga pemilih yang dicabut hak politiknya—dengan menyimpan data By Name By Address (BNBA) sebagai bukti dukung.

Untuk mengoptimalkan pengawasan di lapangan, beberapa solusi inovatif dan taktis disepakati dalam rapat ini, di antaranya:
Uji Petik TNI/Polri: Melalui pendekatan personal atau pemantauan proses seleksi anggota yang sedang berjalan.
Uji Petik Pemilih Meninggal: Memanfaatkan jaringan informal yang efektif, seperti pengurus masjid atau petugas Fardhu Kifayah.
Uji Petik Pemilih Pemula: Mengoptimalkan program "Bawaslu Mengajar" ke sekolah-sekolah sekaligus melakukan pengecekan DPT online menggunakan KTP siswa.

Selain membahas PDPB, rapat juga menetapkan batas akhir (deadline) pengumpulan laporan Parmas kabupaten/kota ke tingkat provinsi paling lambat tanggal 30 Juni 2026, serta pengumpulan laporan P2P dalam bentuk PDF pada minggu terakhir Juni atau awal Juli.

Dengan menghadiri rapat konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Belitung memastikan seluruh jajaran siap bergerak cepat memenuhi target pelaporan dan memaksimalkan strategi pengawasan partisipatif demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas di Bumi Laskar Pelangi.

Penulis: Nurtan. A

Editor: Yerri L