Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Ikuti Analisis Kajian Hukum Bersama Bawaslu Provinsi Babel

61

Staf Bawaslu Kabupaten Belitung menyampaikan hasil analisis kajian hukum melalui Zoom Meeting, Rabu (10/09/25). Foto: Screenshoot

Belitung, 10 September 2025 – Staf Bawaslu Kabupaten Belitung hari ini mengikuti kegiatan penyampaian hasil analisis kajian hukum melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini turut diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Babel.

Dalam forum ini, dibahas secara mendalam kajian hukum terkait Putusan Panwaslu Kabupaten Luwu Nomor 001/PS/PWSL.LWU.27.29/I/2018 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018. Pokok perkara dalam putusan tersebut menyoroti adanya sengketa pencalonan akibat dukungan ganda partai politik yang mengakibatkan salah satu pasangan calon ditolak berkas pencalonannya oleh KPU Kabupaten Luwu.

Kajian menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:

  • Kelemahan administratif berupa Berita Acara KPU tanpa nomor resmi yang memunculkan dugaan kelalaian prosedur.
  • Fenomena dukungan ganda seharusnya tidak terjadi apabila sistem informasi pencalonan (Silon) digunakan secara maksimal.
  • Kurangnya verifikasi dan klarifikasi KPU dalam memastikan keabsahan dokumen dukungan partai politik.
  • Perlunya sistem notifikasi elektronik yang terintegrasi agar perubahan dukungan partai dapat dilaporkan secara real-time.
  • Putusan Panwaslu Kabupaten Luwu pada akhirnya membatalkan Berita Acara KPU Luwu, sekaligus mengakui adanya kelemahan prosedural yang signifikan.

Melalui analisis ini, Bawaslu Belitung bersama jajaran se-Provinsi Kep. Babel mendapatkan penguatan pemahaman terkait aspek hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu. Hasil kajian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk memastikan ke depan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai prosedur, akuntabel, dan menjunjung asas keadilan.

Penulis: M.Yusuf

Editor: Heikal Fackar