Bawaslu Belitung Lakukan Koordinasi Ke Pengadilan Agama Tanjungpandan terkait Data PDPB
|
Tanjungpandan, Bawaslu Kabupaten Belitung lakukan audiensi ke Pengadilan Agama Tanjungpandan (PA Tanjungpandan) pada Kamis (13/08/2026). Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan koordinasi terkait Dispensasi Pernikahan dengan rentan usia dibawah 17 Tahun sebagai bagian dari komponen pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sekaligus sebagai upaya memperkuat dan menjaga sinergitas antar lembaga di Kabupaten Belitung. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Tanjung Pandan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung yakni Yerri Larona selaku Koordinator Divisi Hukum, Pecegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Belitung, dan Heikal Fackar selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Belitung serta di dampingi oleh Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung.
Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan yakni Bapak Nadimin, S.Ag, M.H. beserta jajaran yakni, Sekretaris, Panitera, Kasubbag Perencana, IT dan Pelaporan Pengadilan Agama Tanjung Pandan.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Belitung menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga dilaksanakan pada masa non-tahapan. Salah satu fokus pengawasan adalah memastikan akurasi dan kelengkapan data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut adalah keberadaan warga negara yang berusia di bawah 17 tahun tetapi telah atau pernah menikah. Berdasarkan hasil pembahasan, kelompok tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih karena status telah atau pernah menikah berkaitan dengan pemenuhan hak pilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Belitung mengajukan permohonan data penetapan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Tanjung Pandan. Data tersebut diperlukan sebagai salah satu sumber informasi dalam mengidentifikasi dan memastikan keberadaan pemilih potensial yang belum berusia 17 tahun tetapi telah memperoleh penetapan dispensasi nikah.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pandan menyambut baik inisiatif Bawaslu Kabupaten Belitung tersebut. PA Tanjung Pandan menyatakan komitmennya untuk mendukung sinergi pengawasan berbasis data dan membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka memberikan pelayanan serta kontribusi terhadap kepentingan masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, hingga Agustus 2026 Pengadilan Agama Tanjung Pandan menangani kurang lebih 56 perkara dispensasi nikah dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Khusus wilayah Kabupaten Belitung tercatat paling tidak ada sekitar 33 perkara dispensasi nikah yang terdaftar di PA Tanjung Pandan hingga Agustus 2026. Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat perkara dengan pemohon atau calon pengantin yang berusia di bawah 17 tahun.
PA Tanjung Pandan menjelaskan bahwa data tersebut masih memerlukan proses pemilahan berkas untuk memperoleh data riil yang secara khusus dapat digunakan sebagai data pendukung pemutakhiran data pemilih.
Selain membahas data pemilih, pertemuan juga menjadi ruang diskusi mengenai persoalan sosial dan hukum yang berkaitan dengan dispensasi nikah. Ketua PA Tanjung Pandan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai dispensasi nikah serta perlunya peran keluarga dan edukasi keagamaan dalam mencegah pernikahan dini.
Dalam konteks tersebut, Bawaslu dan Pengadilan Agama melihat pentingnya edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. Pencegahan pernikahan dini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh agama, serta lembaga negara melalui edukasi yang tepat kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Agama Tanjung Pandan akan melakukan pemilahan dan menyampaikan data riil putusan dispensasi nikah bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun, khususnya untuk wilayah Kabupaten Belitung, kepada Bawaslu dalam beberapa hari mendatang. Selanjutnya, Bawaslu akan menindaklanjuti data tersebut sebagai salah satu masukan dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Koordinasi tersebut sekaligus menjadi langkah penguatan sinergi antara Bawaslu Kabupaten Belitung dan Pengadilan Agama Tanjung Pandan dalam membangun pengawasan berbasis data. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi, sinergi edukasi publik, serta pengawasan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Belitung mengajak masyarakat untuk turut memastikan data kependudukan dan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi apabila terdapat perubahan status kependudukan yang dapat memengaruhi data pemilih, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata dan menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan mendatang.
Penulis: Kasisnawati
Editor: Heikal F