Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Larang Pembagian Sembako Saat Kampanye

Foto Kegiatan Rapat

Suasana Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengekta di Sheraton Resort Belitung, Selasa (30/01/24). Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Belitung

Sijuk, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung — menggelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengekta di Sheraton Resort Belitung, Selasa (30/01/24).

Dalam rapat tersebut Bawaslu Kabupaten Belitung melalui jajaran panwascam dan PKD masih menemukan pelaksana Pemilu 2024 membagikan sembako pada saat berkampanye. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Belitung Heikal Fackar menegaskan jika sembako tidak termasuk kategori bahan kampanye. 

"Ketua Bawaslu RI juga menekankan kepada jajaran pengawas, pembagian sembako justru termasuk salah satu money politic yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Heikal

Oleh sebab itu, jika jajaran pengawas baik itu Panwaslu Kecamatan maupun PKD yang mendapatkan informasi tersebut harus segera dilakukan penelusuran. 

Dalam kondisi tersebut terdapat dua jenis kategori yaitu sudah terjadi dan belum terjadi. Jika kondisinya belum terjadi atau masih dibagikan, maka dilakukan pencegahan agar tidak dilanjutkan. Sementara itu, jika sudah terjadi maka akan dijadikan temuan dugaan tindak pidana pemilu.

Heikal tak menampik, dari pengawasan melekat yang dilakukan jajaran pengawas memang sempat ditemukan kegiatan kampanye yang membagikan beras dan minyak goreng.

"Tapi alhamdulillah setelah dicegah, pelaksana kampanye mau mendengarkan imbauan dan menghentikan aktifitas itu," katanya

Penulis: Humas Bawaslu Belitung

Editor: Humas Bawaslu Belitung