Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Matangkan Persiapan Kajian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

74

Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Kajian Penanganan Pelanggaran di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Belitung, Senin (6/10/2025). Foto: M.Yusuf

Tanjungpandan, 6 Oktober 2025 — Bawaslu Kabupaten Belitung menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Kajian Penanganan Pelanggaran di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Belitung, Senin (6/10/2025). Rapat tersebut membahas kesiapan substansi materi dan teknis kegiatan Kajian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dijadwalkan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung dan dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Heikal Fackar, serta dihadiri oleh Koordinator Sekretariat dan jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung.

Tujuan utama rapat ini adalah memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Belitung sebagai pemateri dalam kegiatan kajian yang akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 14 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 143/KA.02/K.BB/09/2025 dan Nomor 66/KA.02/BB/09/2025.

Dalam rapat tersebut, tim Divisi PPPS menyampaikan progres penyusunan analisis tertulis dan materi kajian, termasuk penggunaan dua putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bahan kajian, yaitu Putusan DKPP Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024. Kedua putusan ini dinilai relevan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran oleh jajaran Bawaslu.

Selain membahas substansi kajian, rapat juga mengulas kesiapan teknis seperti penyusunan slide pemateri, sarana prasarana Zoom Meeting, serta koordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait kelengkapan kegiatan. Tim Divisi PPPS akan menuntaskan finalisasi draft analisis tertulis pada 8 Oktober 2025, sebelum disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 10 Oktober 2025.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Belitung, Zainal Muttaqin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Belitung dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat pemahaman jajaran pengawas terhadap etika penyelenggara pemilu.

“Kajian ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten Belitung untuk memperkuat aspek etik dan profesionalitas dalam penanganan pelanggaran. Kami ingin memastikan seluruh pengawas memiliki pemahaman yang kuat terhadap nilai-nilai kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Dengan adanya persiapan yang matang ini, Bawaslu Kabupaten Belitung diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal dalam kegiatan kajian tingkat provinsi, sekaligus memperkuat peran Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas dan berkomitmen menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Belitung.

Penulis: M. Yusuf

Editor: Rezeki Aris Munazar