Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Melaksanakan Pembinaan Penyelesaian Sengketa bagi Panwascam

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa, bertempat di RM Amat Kecamatan Sijuk, Sabtu (26/11/2022).

Sijuk - (26/11/2022) Kegiatan dibuka secara langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar.

Turut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Yerri Larona dan Rina Dardini Serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung, Zainal Muttaqin dan Staf Pelaksana Teknis dan Undangan dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belitung.

Koordinator divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Rina Dardini, memberikan arahan pada acara pembukaan,.

Melalui sambutannya Rina Dardini menyampaikan pentingnya konsistensi untuk terus membangun kualitas personil-personil Bawaslu melalui pembinaan dan pelatihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkokoh kualitas pengawasan Pemilu di jajaran Panwaslu Kecamatan.

"Pengawas Pemilu di kecamatan harus mempunyai pengetahuan mumpuni dan tahu apa yang menjadi kewenangannya," ujarnya.

Ia mengatakan, penyelenggara harus paham betul regulasi, memahami konstruksi peraturan mengenai penyelesaian sengketa.

Panwascam juga perlu memahami secara komprehensif regulasi dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta untuk dipilih.

Dengan diadakan fasilitasi dan pembinaan tersebut diharapkan tercipta kesepahaman antara Bawaslu Kabupaten Belitung dan Panwascam.

Dalam kegiatan itu, Bawaslu Kabupaten Belitung menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Belitung Sanggan Columbus Aritonang dan Praktisi Hukum Cahya Wiguna.

Tahapan tugas penyelesaian sengketa terbagi dalam beberapa langkah, yaitu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Humas Bawaslu Belitung

Tag
Tak Berkategori