Bawaslu Belitung Mengikuti Pembinaan Penanganan Pelanggaran melalui zoom Meeting
|
Bawaslu Kabupaten Belitung melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengikuti kegiatan Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait teknik melakukan klarifikasi dalam penanganan pelanggaran pemilu melalui zoom meeting pada Rabu (13/05/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran P3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran pemilu.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI yakni Nasichun Aviv Aluwi. Turut hadir Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kasubbag Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, serta staf P3S dari jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa proses verifikasi dan klarifikasi dapat dilakukan secara mendalam terhadap saksi apabila alat bukti yang disampaikan pelapor masih minim. Selain itu, saksi maupun pihak terlapor juga dapat menyampaikan tambahan alat bukti yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kajian penanganan pelanggaran.
Narasumber juga menjelaskan bahwa apabila terdapat indikasi saksi telah dikondisikan, maka proses klarifikasi dapat dilakukan secara terpisah terhadap para pihak guna memastikan kesesuaian keterangan dengan alat bukti yang tersedia. Selain itu, mekanisme pengambilan sumpah dalam klarifikasi cukup dilakukan melalui pembacaan dan penandatanganan berita acara sumpah tanpa proses pengambilan sumpah khusus sebagaimana persidangan.
Pada sesi penutup, Yaumil menyampaikan pentingnya kerja sama dengan para ahli kepemiluan, fleksibilitas mekanisme klarifikasi, serta kejelasan batas kewenangan jaksa dan kepolisian dalam Sentra Gakkumdu. Melalui kegiatan ini diharapkan jajaran pengawas pemilu semakin memahami teknik klarifikasi dalam penanganan pelanggaran pemilu secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Lezza M
Editor: Heikal F