Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Minta KPU Belitung Cermati Pemilih Yang Tidak Dapat Ditemui Pada Proses Coklit

12

Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPU Kabupaten Belitung ke Bawaslu Kabupaten Belitung di Hotel Bahamas Kabupaten Belitung, Sabtu (10/08/24). Foto: Humas Bawaslu Belitung

Tanjungpandan-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Belitung di Hotel Bahamas Kabupaten Belitung, Sabtu (10/08/24).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Kep. Babel, Davitri, serta Ketua, Anggota dan Jajaran Sekeretariat Bawaslu Kabupaten Belitung.

Dalam rapat pleno ini Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar menyampaikan beberapa catatan hasil pengawasan "Saya meminta KPU Kabupaten Belitung untuk mengkaji kembali proses pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahnya jauh berkurang dibandingkan Pemilu 2024 lalu dan Pemilih yang tidak dapat ditemui pada Proses Coklit Pantarlih harus berkoordinasi dengan ketua RT atau aparatur desa dan kelurahan setempat terkait status domisili pemilih tersebut," ujar Aris.

Kemudian Aris juga menyampaikan berkenaan dengan data pemilih yang alamatnya di aplikasi Sipol tidak tercantum tetapi di KTP yang bersangkutan justru tertera. Menurutnya kondisi tersebut agak membingungkan dan harus kembali diteliti oleh KPU beserta jajaran.

Penulis: M. Yusuf

Editor: Heikal Fackar