Bawaslu Belitung Perkuat Tata Kelola Informasi dalam Monitoring Keterbukaan Informasi Publik
|
Belitung – Bawaslu Belitung mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Bawaslu Belitung, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar, Anggota Bawaslu Belitung Yerri Larona dan Heikal Fackar, Koordinator Sekretariat Zainal Muttaqin, beserta jajaran sekretariat. Dari pihak Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut hadir Ketua, para Anggota, serta jajaran staf sebagai tim penilai dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, memaparkan berbagai inovasi, strategi, serta komitmen Bawaslu Belitung dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Materi yang dipaparkan meliputi inovasi layanan informasi publik, strategi pelaksanaan keterbukaan informasi, rencana aksi, program kerja, dukungan sumber daya, hingga komitmen pimpinan dalam membangun badan publik yang informatif sesuai dengan indikator penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Dalam paparannya, Rezeki Aris Munazar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud komitmen Bawaslu Belitung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi tidak hanya menjadi kewajiban sebagai badan publik, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga melalui penyediaan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses.
Selain pemaparan materi, tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga melaksanakan verifikasi faktual dengan melakukan pengecekan langsung terhadap kelengkapan sarana dan prasarana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Belitung. Pengecekan tersebut meliputi ruang layanan PPID, daftar informasi publik, standar layanan informasi, dokumen pendukung, media penyebarluasan informasi, serta berbagai fasilitas lainnya yang menjadi indikator penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan pelayanan informasi publik di Bawaslu Belitung telah memenuhi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendorong peningkatan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik pada setiap badan publik. Melalui tahapan presentasi dan verifikasi faktual, diharapkan setiap badan publik mampu terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Bagi Bawaslu Belitung, kegiatan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masukan yang diberikan oleh tim penilai akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sehingga Bawaslu Belitung dapat terus menghadirkan layanan informasi yang semakin baik, mudah diakses, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui komitmen tersebut, Bawaslu Belitung akan terus berupaya mengoptimalkan implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang baik. Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima, Bawaslu Belitung berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mewujudkan badan publik yang informatif, profesional, dan berintegritas.
Penulis: M. Yusuf
Editor: Rezeki A.M