BAWASLU BELITUNG PILIH PUTUSAN BAWASLU BOVEN DIGOEL SEBAGAI BAHAN DISKUSI RAPAT TEKNIS PENGUATAN KAJIAN HUKUM
|
Tanjungpandan, belitungkab.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Teknis Penguatan Kajian Hukum tentang Penyelesaian Sengketa bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung, Selasa (24/8/2021).
Agenda rutin Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dilaksanakan secara gabungan antara metode daring (online) dan tatap muka (offline) terbatas dengan tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (CoVID-19).
Hadir secara tatap muka, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Firman Taripar Bangso Pardede dan Dewi Rusmala, Kepala Bagian (Kabag.) Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Yaumil Ikrom beserta staf, Kordiv. HPPS Bawaslu Belitung Timur beserta staf, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung beserta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung. Sedangkan, Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran lainnya mengikuti secara daring (online).
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar selaku tuan rumah dalam kegiatan ini menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kegiatan seperti ini dapat dimanfaatkan untuk mengisi waktu serta mempersiapkan diri sebelum masuk pada tahapan Pemilu maupun Pilkada bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (telah) berkenan mengadakan rapat teknis penguatan kajian penyelesaian sengketa yang pada hari ini diadakan di Kabupaten Belitung. Tentu saja ini menjadi suatu kegiatan yang akan mudah-mudahan me-refresh kembali apa yang telah kita ketahui terutama terkait dengan kajian penyelesaian sengketa", kata Heikal Fackar dalam sambutannya.
"walaupun tidak ada kegiatan pemilu maupun pilkada, namun tetap saja karena kita masih menjabat sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, tentu tetap harus memiliki pengetahuan dan juga kemampuan terutama dalam rangka menyelesaikan sengketa, yang mungkin saja insyallah akan kita hadapi nanti pada pemilu selanjutnya", sambung Heikal.
Setelah sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, dilanjutkan dengan sambutan oleh Dewi Rusmala selaku Kordiv. Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dan sependapat apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung dalam sambutannya. Ia juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan terkait dengan penguatan kajian hukum bagi Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya dalam menangani proses penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu.
"Ketua (Bawaslu Kabupaten Belitung) juga sudah menyampaikan sedikit arahannya. Jadi apa yang kita lakukan hari ini terkait dengan membahas masalah-masalah atau kasus-kasus yang pernah terjadi di Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Mungkin ini erat juga kaitannya dengan yang kita lakukan di (Hotel) Swisbell kemarin ya, jadi (sebelumnya) membahas kejadian yang terjadi di (Provinsi) Lampung. Kalau hari ini kita akan membahas kasus yang ada di (Kabupaten) Boven Digoel ya", kata Dewi dalam sambutannya.
"jadi sepertinya ini pengalaman-pengalaman berharga, yang bisa kita ambil, yang bisa kita pelajari, itu nanti akan kita jadikan pedoman kalau seandainya ini terjadi di daerah kita ya, di Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Tapi kita tidak berharap ini terjadi. Tapi kalaupun ini terjadi, kita sudah bisa mengantisipasi, oh ini loh yang dilakukan mereka. Dan ini bisa kita jadikan cermin untuk kita melakukan atau mengambil tindakan sesuai dengan apa yang kita temukan di lapangan", tambah Dewi Rusmala.
Rina Dardini selaku Kordiv. HPPS Kabupaten Belitung sekaligus pemantik diskusi pada kegiatan ini mengambil contoh kasus penyelesaian sengketa proses pemilihan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, dengan Putusan Nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020, yang mana hasil putusan tersebut pada intinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020; dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan/atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel tidak meloloskan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba, dengan alasan status Yusak Yaluwo masih seorang terpidana dan belum memenuhi masa jeda 5 (lima) tahun, sehingga KPU Kabupaten Boven Digoel menyatakan Pasangan Calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon dengan mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sedangkan menurut Yusak Yaluwo dan tim, Yusak Yaluwo sudah menjadi mantan terpidana karena yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon telah dibebaskan dari penjara karena mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga KPU Kabupaten Boven Digoel telah keliru tidak melosokan Pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai Pasangan Calon terkait dengan status Yusak Yaluwo yang sudah menjadi mantan terpidana menurut mereka.
Perbedaan penafsiran antara KPU dengan Pasangan Calon ini-lah yang menjadi awal terjadinya penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Hingga, Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pun menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon, karena menurut penilaian majelis yang mengadili penyelesaian sengketa tersebut, pada intinya Keputusan KPU yang tidak meloloskan Bakal Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba mengandung cacat materil atau substantif khususnya mengenai penerapan syarat mantan terpidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, sehingga Keputusan KPU bertentangan dengan kepentingan hukum dan/atau hak konstitusional Yusak Yaluwo sebagai warga negara yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juncto Putusan MK Nomor 56/PUU-XII/2019 tanggal 11 Desember 2019.
Tidak sampai disitu, Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel ini rupanya telah sampai pada persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhirnya, MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dari konstestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 melalui Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020, dengan alasan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. MK menilai Yusak belum menjalani masa jeda 5 (lima) tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi. Secara tidak langsung, Putusan MK juga membatalkan Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
Dan sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut, terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
Setelah dipaparkan kasus posisi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel ini, berbagai tanggapan atau pendapat muncul dari para peserta hingga membuat keseruan saat jalannya diskusi.
Tak lupa diakhir diskusi, semua pendapat atau tanggapan dikonklusikan oleh Firman TB Pardede selaku Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitng berharap dari kasus ini dapat mengambil pelajaran serta mempertajam kemampuan baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal melaksanakan quasi peradilan sebagaiamana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penulis/Photo : Ahmad Fikri M. / Yola
Editor: Zainal M.