Bawaslu Belitung Samakan Persepsi Aturan Tungsura dengan Saksi Tingkat Kecamatan
|
Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung — Dalam rangka untuk menyamakan pemahaman terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Belitung menggelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu di tingkat kecamatan se-Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Belitung pada tanggal 6-7 Februari 2024 dengan dihadiri oleh seluruh perwakilan Saksi Peserta Pemilu di tingkat kecamatan.
Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar menjelaskan bahwa seseorang yang menjadi saksi dari Parpol merupakan bagian penting dan menjadi wakil dari masing-masing Parpol atau Calon Presiden dan calon wakil presiden, serta DPD di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hari pemungutan dan penghitungan suara sudah tinggal beberapa hari lagi. Artinya proses dari awal hingga akhir harus diikuti, selain itu aturannya harus dipahami. Perlu ada masukan, saran, kritikan dan penyamaan persepsi terkait aturan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Aris.
Penulis: Humas Bawaslu Belitung
Editor: Humas Bawaslu Belitung