Bawaslu Belitung Sambut Koordinasi BPKAD Terkait Pinjam Pakai Kantor
|
Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung terima tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung melalui Bidang Aset untuk mengkoordinasikan penggunaan aset daerah berupa gedung kantor yang saat ini dipinjam pakaikan kepada Bawaslu, Kamis(21/08/25).
Dalam koordinasi tersebut, BPKAD menegaskan bahwa masa pinjam pakai kantor berlaku hingga tahun 2026. Sehubungan dengan hal itu, BPKAD meminta agar proses perpanjangan pinjam pakai segera dipersiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, BPKAD juga menekankan pentingnya dilakukan pengecekan terhadap aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung guna memastikan tertib administrasi, optimalisasi pemanfaatan, serta legalitas penggunaan aset.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung, Zainal Muttaqin menyambut langsung koordinasi dari BPKAD Kab. Belitung. Ia menyampaikan apresiasi dan komitmen Bawaslu Kabupaten Belitung untuk terus menjaga serta memanfaatkan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku. “Bawaslu Kabupaten Belitung berterima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah melalui BPKAD.
Kami akan memastikan penggunaan kantor ini digunakan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu, sekaligus tetap menjaga aset milik pemerintah daerah dengan baik,” ujar Zainal.
Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
Penulis: M. Yusuf
Editor: Zainal Muttaqin