Bawaslu Belitung Telah Awasi 508 Kampanye Pemilu 2024
|
Tanjungpandan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, telah mengawasi sebanyak 508 kegiatan kampanye Pemilu mulai 28 November sampai 19 Januari 2024.
Anggota Bawaslu Belitung Heikal Fackar mengatakan, jumlah kegiatan kampanye tersebut dihitung dari Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polres Belitung dengan tembusan kepada KPU Belitung dan Bawaslu Belitung.
"Bawaslu Belitung telah mengawasi sebanyak 508 kegiatan kampanye Pemilu 2024," kata Haikal Fackar yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Menurut Heikal, dari sebanyak 508 kegiatan kampanye tersebut, Bawaslu Belitung mencegah sebanyak dua kegiatan kampanye yang tidak dilengkapi dengan STTP.
"Jadi dari sebanyak 508 kegiatan kampanye yang telah diawasi oleh jajaran Bawaslu Belitung sebanyak dua kegiatan kampanye berhasil kami cegah karena tidak dilengkapi dengan STTP," ujar Heikal.
Ia berpendapat, angka pelanggaran kampanye di Belitung selama berlangsungnya tahapan masa kampanye Pemilu 2024 cukup rendah. "Hal ini dikarenakan peserta Pemilu 2024 di Belitung ini cukup tertib dan mematuhi aturan serta ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024," katanya.
Heikal juga mengimbau, agar para peserta kampanye Pemilu 2024 di daerah itu tetap mematuhi aturan dan ketentuan kampanye, apalagi saat ini tahapan kampanye rapat umum dan iklan di media massa akan dimulai sejak 21 Januari sampai 10 Februari.
"Bawaslu Belitung akan melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten iklan di media massa maupun sosial," tandas Heikal.
Penulis : Humas Bawaslu Belitung
Sumber : belitongekspres